Monday, August 7, 2017

Pajak Air Permukaan dan Air Tanah

(Gambar http://nationalgeographic.co.id)
Air menjadi salah satu sumber daya alam yang dianggap strategis oleh para pendiri negara, dengan dicantumkannya nomenklatur Air dalam konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 33 bahwa: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dengan demikian air menjadi salah satu material yang diamanatkan oleh konstitusi untuk dikelola negara, dan pemanfaatannya tidak diperkenankan pada aktifitas yang dapat mengakibatkan kerugian pada masyarakat.


Kali Ciliwung Era Kolonial Belanda (gambar liputan6.com)

Pada era penjajahan kolonial Belanda, air telah menjadi salah satu perhatian khusus sebagai sumber daya strategis dan dibutuhkan adanya sistem dan tata kelola air. Pada tahun 1936, Dewan Rakyat mengesahkan Algemeen Waterreglement yang menjadi regulasi tata kelola pengairan. Namun pada masa kemerdekaan, peraturan perundang-undangan dimaksud dipandang lebih menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu bidang penggunaan air saja, tetapi tidak memberikan dasar yang kuat untuk usaha-usaha pengembangan penggunaan/pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air guna meningkatkan taraf hidup rakyat, dan hanya berlaku di sebagian wilayah Indonesia, khususnya di Jawa dan Madura.

Undang-Undang Pengairan
Mempertimbangkan urgensi regulasi tata kelola sumber daya air, pada Desember 1974 ditetapkan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dalam Undang-Undang dimaksud dinyatakan regulasi pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya agar dapat diabdikan untuk kepentingan dan kesejahteraan Rakyat di segala bidang, baik bidang ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan keamanan nasional, yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri.

Peraturan Pemerintah Pengusahaan Sumber Daya Air
Kemudian sebagai lanjutan rangkaian sistem pengelolaan air, Undang-Undang Pengairan mengamanatkan penyusunan PP untuk instrumen pengaturan pemberian izin bagi pihak-pihak yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air. Berdasarkan konsideran tersebut, selanjutnya Pemerintah  menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dalam PP dimaksud pengusahaan sumber daya air dibagi menjadi 2 kategori yaitu sumber daya air permukaan dan air tanah. Kedua objek ini yang kemudian diangkat oleh Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. 

UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Selanjutnya mempertimbangkan faktor efektifitas pemungutan maka pada Undang-Undang 28 Tahun 2009, kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi Pajak Air Tanah.

Perizinan Pemanfaatan Air
Pemanfaatan air selain untuk pemenuhan kebutuhan hidup dasar, terbuka pula untuk dilakukan pengusahaan sumber daya air untuk kepentingan ekonomis. Pengusahaan Sumber Daya Air dapat berupa:
  • Pengusahaan air sebagai media misalnya untuk transportasi dan arung jeram, pembangkit tenaga listrik, transportasi, olahraga, pariwisata, dan perikanan budi daya
  • Pengusahaan air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air meliputi antara lain pengusahaan Air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, misalnya perusahaan daerah Air Minum, perusahaan Air Minum dalam kemasan, perusahaan minuman dalam kemasan lainnya, usaha makanan, usaha perhotelan, usaha industri misalnya untuk membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin (water cooling system), atau kegiatan usaha lain.
  • Pengusahaan sumber air sebagai media misalnya, pengusahaan Sumber Air untuk konstruksi pada Sumber Air yang dapat berupa konstruksi jembatan, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon, tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk.
  • Pengusahaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.
Pemanfaatan sumber daya strategis seperti air tentu perlu pengaturan dalam pemanfaatannya. Oleh sebab itu, perizinan atas pengelolaan sumber daya air menjadi hal penting agar tidak terjadi eksploitasi air atau sumber daya air yang akhirnya mengakibatkan kerugian pada lingkungan dan masyarakat luas. Pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dimaksudkan untuk memberi izin menguasai sumber air, tetapi hanya terbatas untuk menggunakan air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dan/atau menggunakan sebagian sumber Air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan misalnya pengusahaan bangunan sarana prasarana pada situ.

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat diberikan pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), badan usaha swasta, koperasi, perseorangan; kerja sama antar badan usaha.

Air Permukaan
Dalam PP Pengusahaan Sumber Daya Air, definisi Air Permukaan adalah adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Air Permukaan lebih spesifik yaitu semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan komersial yang mendatangkan keuntungan dapat menjadi potensi untuk dikenakan Pajak bila dilihat fungsi pajak sebagai instrumen reguleren dan fungsi pemerataan pendapatan. Mempertimbangkan bahwa banyak air permukaan yang berposisi lintas wilayah kabupaten/kota, maka pemungutan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

Objek Pajak
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, kecuali:
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek dan Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Tata Cara Perhitungan Pajak Air Permukaan 


Tarif Pajak Air Permukaan paling tinggi 10% ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang dinyatakan dalam rupiah, dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
  • jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas airluas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah. Formula perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pajak Air Permukaan masuk dalam jenis Official Assessment Tax sehingga penetapan pajak terutang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 


Air Tanah

Definisi Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Izin pengusahaan air tanah diperlukan apabila air yang diambil dalam rangka digunakan untuk kepentingan komersial. Pada penggunaan air dalam jumlah besar dibutuhkan prosedur konsultasi publik. Izin Pengusahaan Air Tanah tidak diperlukan terhadap Air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang energi dan sumber daya mineral.

Izin Pengusahaan Air Tanah dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha swasta, koperasi atau perseorangan. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pihak yang memperoleh izin penggunaan air tanah adalah membayar Pajak Air Tanah.

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.


Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek dan Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.


Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut sesuai kondisi masing-masing daerah:
  • jenis sumber air;
  • lokasi sumber air;
  • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  • volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  • kualitas air; dan
  • tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. 
Penggunaan faktor-faktor dimaksud disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.