Thursday, April 14, 2016

Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan


Dalam sebuah kesempatan audiensi dengan anggota DPRD, salah seorang anggota dewan berkeluh kesah mengenai fasilitas penerangan jalan yang sangat minim di kabupatennya. Ia menyalahkan pihak PLN yang telah semena-mena memungut Pajak Penerangan Jalan tanpa menunaikan kewajibannya memberikan sarana penerangan jalan pada masyarakat yang telah dipungut Pajak. 

Bila melihat pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan, yang dilakukan dengan memasukkan komponen pajak dalam tagihan pembayaran listrik atau potongan biaya pada lembaran voucher pulsa PLN prabayar, maka dapat muncul persepsi di masyarakat bahwa tanggung jawab untuk menyediakan jasa penerangan jalan adalah PLN. Padahal PLN hanya berfungsi sebagai pemungut, yang selanjutnya akan disetorkan pengelolaan dana hasil pemungutannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Objek Pajak
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. 

Yang dimaksud penggunaan tenaga listrik dari sumber lain adalah konsumen memperoleh tenaga listrik yang didistribusikan dari penyedia tenaga listrik, diantaranya yaitu PLN. Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga listrik diperoleh dari sumber sendiri adalah pengguna tenaga listrik memperoleh tenaga listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki dan dioperasional secara mandiri oleh pengguna tenaga listrik. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, mall, rumah sakit, hotel dan gedung-gedung yang biasa dikunjungi masyarakat luas banyak menggunakan generator set (genset) sebagai sumber listrik cadangan saat pemadaman listrik terjadi. Atau terkadang ditemui sebuah instalasi industri dengan kebutuhan listrik yang sangat besar menggunakan pembangkit tenaga listrik sendiri disebabkan lokasi yang terpencil atau kebutuhan energi listrik yang dibutuhka tidak dapat tercukupi dari PLN.

Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan adalah:
  • penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  • penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; 
  • penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan 
  • penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan  Daerah.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Sebagai contoh semua pelanggan PLN akan dikenakan Pajak Penerangan jalan saat membayar tagihan listrik baik pembayaran listrik prabayar maupun pasca bayar.



Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. Dengan ketentuan tersebut, Wajib Pajak Penerangan Jalan yang menyampaikan laporan pemungutan Pajak Penerangan Jalan adalah PT PLN (Persero) dan orang/badan yang menggunakan genset sebagai sumber energi listrik.

Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan: 
  • dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik; 
  • dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. 

Tarif Pajak

Perhitungan Pajak terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak


Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.