Wednesday, February 8, 2017

Pajak Daerah - Pajak Parkir

Sistem parkir robotik akibat keterbatasan dan mahalnya lahan (Gambar nytimes.com)

Instrumen yang digunakan di beberapa negara untuk pembatasan kendaraan dalam rangka pengendalian lalu lintas antara lain dilakukan melalui pungutan Parkir. Di beberapa negara yang memiliki permasalahan jumlah penduduk yang tinggi, dampaknya antara lain akan menghadapi permasalahan keterbatasan jumlah infrastuktur jalan bila dibandingkan dengan kenaikan jumlah pemilikan kendaraan. Maka di beberapa negara untuk mengatasi permasalahan tersebut, pengenaan pungutan biaya parkir yang tinggi menjadi salah satu alternatif solusi, agar memaksa warga masyarakatnya untuk lebih menggunakan transportasi publik.

Sebagai salah satu negara yang melakukan pembatasan pemilikan kendaraan adalah Jepang. Pemerintah Jepang tidak secara langsung membatasi atau melarang warga negaranya untuk memiliki kendaraan baik mobil atau motor. Cara yang dilakukan adalah dengan pembatasan sarana pendukung kendaraan yaitu antara lain dengan membatasi area parkir serta pengenaan biaya parkir, biaya tol dan harga BBM yang tinggi. Selain itu pemilik kendaraan bermotor harus dapat menunjukkan bukti bahwa telah memiliki tempat parkir untuk kendaraan yang akan dibelinya, atau telah melakukan sewa kontrak untuk parkir kendaraan yang lokasinya maksimum sejauh 2 km dari kediaman pemilik Terhadap tempat parkir baik yang dimiliki sendiri atau kontrak sewa dapat dilakukan pembuktian atas lokasi yang diajukan pemilik oleh pejabat yang berwenang. 

Dengan demikian apabila seseorang berniat membeli kendaraan bermotor baru maka mau tidak mau harus menjual kendaraan yang lama, atau apabila kendaraan tersebut tidak laku untuk dijual akan dilakukan pemusnahan (scrapping) melalui jasa layanan scrapping dengan biaya resmi mulai dari 70.000 sampai 150.000 Yen tergantung ukuran kendaraannya. (Detik Finance, 24 Mei 2013)

Pemberlakuan Pajak Parkir
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Kabupaten/Kota untuk menggunakan Pajak Parkir sebagai salah satu instrumen untuk pengendalian lalu lintas di wilayahnya masing-masing. Hal ini dapat terlihat pada kenaikan tarif yang semula tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 sebesar 20%, dinaikkan menjadi 30%. Kenaikan dimaksudkan memberi ruang bagi Pemerintah Daerah dapat memberlakukan tarif tinggi pada jasa parkir sehingga terjadi disinsentif bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Apabila kenaikan tarif parkir tidak disertai kenaikan tarif Pajak Parkir, maka kenaikan tarif parkir hanya akan menguntungkan pengusaha pengelola jasa parkir. Bila kenaikan tarif parkir juga disertai pembelakuan kenaikan tarif Pajak Parkir, maka perolehan pendapatan bisnis parkir juga akan masuk dalam Kas Pemerintah Daerah.

Definisi 
Definisi Parkir menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, makna Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Adapun istilah Berhenti diartikan sebagai keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. 

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Perbedaan dengan Retribusi Parkir salah satunya adalah Retribusi Parkir dipungut atas jasa layanan parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, sedangkan pengelolaan parkir yang dikenakan pajak parkir adalah pengusaha yang bergerak di bidang usaha perpakiran.

Ketentuan Perparkiran
Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa usaha khusus perparkiran atau berupa penunjang usaha pokok.

Sedangkan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Lalu bagaimana dengan tempat usaha seperti rumah makan, toko swalayan, dan tempat usaha lainnya dengan area parkir yang tidak terlalu luas, apakah harus mengajukan izin perpakiran? Silahkan membaca di sini.

Objek Pajak
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pengecualian Objek Pajak
Tidak termasuk objek Pajak Parkir adalah:
  1. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  3. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
  4. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.

Perhitungan Pajak
Pajak terutang setiap masa Pajak = Dasar pengenaan pajak x Tarif Pajak


Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir. 

Bilboard Parkir Gratis (gambar http://www.livindocontractor.com)

Dengan ketentuan tersebut, maka bagi tempat usaha seperti toko swalayan atau usaha lainnya yang menyelenggarakan layanan perpakiran namun tidak memungut biaya parkir pada pelanggannya, maka tetap dapat dikenakan pungutan Pajak Parkir walaupun tidak ada pendapatan apa pun yang diterima dari perparkiran. Bila tetap dipungut, maka Pemerintah perlu menetapkan kebijakan penetapan dasar pengenaan pajak mengingat tidak ada uang tunai yang diterima dari pengelolaan perparkiran.