Wednesday, November 25, 2015

Bagaimana Cara Menghitung Tarif Retribusi Daerah?

Dalam kegiatan sehari-sehari, kerap kali kita dihadapkan pada layanan jasa pemerintah daerah yang dikompensasi dengan Retribusi Daerah. Saat parkir di tepi jalan, pengguna jasa diminta untuk membayar Retribusi. Kala sakit dan membutuhkan layanan jasa pengobatan dari puskesmas atau RSUD, pasien diminta untuk membayar Retribusi. Pengemudi bis kota atau angkot saat menggunakan jasa terminal, akan diminta membayar karcis retribusi. Masyarakat yang membangun rumahnya, dan diwajibkan untuk memiliki IMB, maka akan diminta membayar Retribusi.

Mungkin akan terlintas pertanyaan bagi para pengguna layanan jasa yang disediakan Pemerintah Daerah, apa dasar penetapan harga yang ditetapkan dalam tarif Retribusi Daerah? Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan mengenai panduan bagi Pemerintah Daerah dalam penetapan tarif Retribusi Daerah. Pada prinsipnya tarif Retribusi muncul dari perhitungan biaya yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa tersebut. 

Dalam penetapan tarif Retribusi, metode perhitungan tarif Retribusi Daerah dapat diklasifikasikan atas penggolongan jenis Retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.


1. Retribusi Jasa Umum

Contoh Retribusi Jasa Umum sebagai berikut:
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 
Penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan jasa yang disediakan. Biaya penyediaan jasa layanan meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Apabila penetapan tarif sepenuhnya dikalkukalsi dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.

Misalnya, tarif retribusi rawat inap di RSUD. Perhitungan biaya dapat dikalkulasi dengan memperhitungan biaya material, biaya upah yang terkait dengan layanan rawat inap, kemudian biaya tidak langmengkalkulasi biaya material seperti biaya makan, biaya listrik, dan biaya operasional lainnya. Maka biaya-biaya seperti biaya kebersihan, biaya laundry, biaya listrik, biaya satuan atas penggunaan ruangan dan tempat tidur, serta biaya-biaya lainnya. Setelah dikalkulasi misal didapat nilai total Biaya Rp100, maka tarif Retribusi harus di bawah dari kalkulasi total biaya karena dalam klasifikasi Retribusi Jasa Umum hanya untuk menutup sebagian biaya.

2. Retribusi Jasa Usaha

Contoh retribusi jasa usaha adalah sebagai berikut:
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  10. Retribusi Penyeberangan di Air
  11.  Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Adapun yang dimaksud dengan keuntungan yang layak  adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Misalnya, setelah dilakukan perhitungan total biaya diperoleh nilai Rp100, maka Pemerintah Daerah dapat menetapkan tarif retribusi di atas biaya yang secara estimasi akan dikeluarkan. Apabila margin pasar berlaku misalnya 20% atas biaya, maka Pemda dapat menetapkan tarif Retribusi senila Rp120,- 

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Jenis retribusi perizinan tertentu adalah sebagai berikut:
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pemberian izin meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Dalam klasifikasi Retribusi ini, penyelenggaraan izin tidak hanya menghitung biaya administrasi izin saja (kertas, tinta dll). Biaya-biaya seperti monitoring atas pemenuhan ketentuan, biaya survey, biaya sidak, dan biaya-biaya dampak negatif yang dikuantifikasi dapat disertakan dalam perhitungan tarif Retribusi ini.

Contoh Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu dapat dilihat di sini


(Pasal 152-154 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Wednesday, November 11, 2015

Official Assessment & Self Assessment Pajak Daerah

Sistem pemungutan Pajak Daerah dilakukan dengan Self Assessment dan Official Assessment. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. 

Istilah Self Assessment Tax ditranslasi menjadi Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sedangkan Official Assessment Tax ditranslasi menjadi Pajak yang dipungut berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah. 

Jenis Pajak Daerah Self Assessment adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Provinsi: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok
  2. Pajak Kabupaten/Kabupaten Kota: Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Jenis Pajak Daerah Official Assessment adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan.
  2. Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Sebelum diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah secara umum dilakukan dengan Official Assessment. Andaikan ada pelaporan data aktifitas yang menjadi objek pajak, maka tetap saja penetapan besaran pajak terutang dilakukan oleh Pemda. Maka dengan diberlakukan kebijakan ini, bukan hal yang mudah bagi Pemda untuk menerapkan self assessment pada beberapa jenis Pajak Daerah. Salah satu kendalanya adalah banyak usaha kecil menengah di daerah kebanyakan tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan atau bahkan tidak menyelenggarakan pembukuan sama sekali, walaupun sudah terkategorikan sebagai Wajib Pajak Daerah.

Sebagai gambaran, usaha kedai kopi yang banyak tersebar di daerah-daerah yang berada di Sumatera, atau pedagang Bakso yang berada di kebanyakan daerah di Pulau Jawa. Secara omzet, pengusaha-pengusaha kuliner dimaksud akan masuk dalam kategori Wajib Pajak Restoran. Namun mengharapkan seluruh kedai kopi atau warung bakso agar dapat berbisnis secara akuntabel, rasanya seperti pungguk merindukan bulan :). 


Referensi: PP Nomor 91 Tahun 2010

Pengertian Subjek Pajak Daerah dan Wajib Pajak Daerah

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Bila membaca definisi nomenklatur sebagaimana tersebut di Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebanyakan pembaca secara umum akan mengernyitkan dahi untuk memahami apa perbedaan antara Subjek Pajak dengan Wajib Pajak. Saya pernah uji dengan menanyakan pada beberapa mahasiswa yang telah menempuh pendidikan perpajakan selama 2 semester, kebanyakan tidak dapat menjelaskan pengertian dengan kata-kata sederhana yang mudah dicerna.

Pengertian Subjek Pajak dapat dipahami sebagai pihak yang mengeluarkan uang untuk dikenakan pajak. Sedangkan Wajib Pajak adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan perpajakan kepada Pemerintah Daerah.

Ilustrasinya sebagai berikut:
Saat sebuah hotel menagih pembayaran kepada pengunjung hotel setelah bermalam, maka dalam invoice pembayaran hotel sudah termasuk pungutan pajak hotel yang dilakukan oleh pengusaha hotel. Setelah terjadi pembayaran, pengusaha hotel akan menyetorkan ke kas daerah, serta menyampaikan laporan atas pemungutan dan penyetoran pajak tersebut kepada Pemerintah Daerah. Pihak yang terkena pajak dalam hal ini pelanggan hotel berkedudukan sebagai Subjek Pajak. Sedangkan pengusaha hotel yang melakukan pemungutan serta pelaporan pajak berposisi sebagai Wajib Pajak.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak bisa terjadi pada pihak yang berbeda, namun pada jenis pajak tertentu Subjek Pajak dan Wajib Pajak terjadi pada pihak yang sama. Berikut jenis pajak beserta keterangan siapa pihak wajib dan wajib pajaknya:

Jenis Pajak

Subjek Pajak
Wajib Pajak
Pajak Hotel
Konsumen Hotel
Pengusaha Hotel
Pajak Restoran
Konsumen Restoran
Pengusaha Restoran
Pajak Hiburan
Konsumen Hiburan
Pengusaha Hiburan
Pajak Penerangan Jalan
Konsumen listrik PLN
PLN
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pengusaha Pertambangan
Pengusaha Pertambangan
Pajak Parkir
Konsumen Perparkiran
Pengusaha Perpakiran
Pajak Air Tanah
Pengguna Air Tanah
Pengguna Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pengusaha Sarang Burung Walet
Pengusaha Sarang Burung Walet
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pemilik Properti
Pemilik Properti
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pembeli Properti
Pembeli Properti

Dalam ilmu perpajakan, pemungutan Self Assessment di mana terjadi subjek pajak dan subjek pajak pada pihak yang berbeda, dikenal dengan istilah Withholding Tax.