Wednesday, November 11, 2015

Official Assessment & Self Assessment Pajak Daerah

Sistem pemungutan Pajak Daerah dilakukan dengan Self Assessment dan Official Assessment. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. 

Istilah Self Assessment Tax ditranslasi menjadi Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, sedangkan Official Assessment Tax ditranslasi menjadi Pajak yang dipungut berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah. 

Jenis Pajak Daerah Self Assessment adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Provinsi: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok
  2. Pajak Kabupaten/Kabupaten Kota: Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Jenis Pajak Daerah Official Assessment adalah sebagai berikut:
  1. Pajak Provinsi: Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Permukaan.
  2. Pajak Kabupaten/Kota: Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Sebelum diberlakukannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah secara umum dilakukan dengan Official Assessment. Andaikan ada pelaporan data aktifitas yang menjadi objek pajak, maka tetap saja penetapan besaran pajak terutang dilakukan oleh Pemda. Maka dengan diberlakukan kebijakan ini, bukan hal yang mudah bagi Pemda untuk menerapkan self assessment pada beberapa jenis Pajak Daerah. Salah satu kendalanya adalah banyak usaha kecil menengah di daerah kebanyakan tidak menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan atau bahkan tidak menyelenggarakan pembukuan sama sekali, walaupun sudah terkategorikan sebagai Wajib Pajak Daerah.

Sebagai gambaran, usaha kedai kopi yang banyak tersebar di daerah-daerah yang berada di Sumatera, atau pedagang Bakso yang berada di kebanyakan daerah di Pulau Jawa. Secara omzet, pengusaha-pengusaha kuliner dimaksud akan masuk dalam kategori Wajib Pajak Restoran. Namun mengharapkan seluruh kedai kopi atau warung bakso agar dapat berbisnis secara akuntabel, rasanya seperti pungguk merindukan bulan :). 


Referensi: PP Nomor 91 Tahun 2010

No comments:

Post a Comment