Wednesday, November 11, 2015

Pengertian Subjek Pajak Daerah dan Wajib Pajak Daerah

Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Bila membaca definisi nomenklatur sebagaimana tersebut di Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebanyakan pembaca secara umum akan mengernyitkan dahi untuk memahami apa perbedaan antara Subjek Pajak dengan Wajib Pajak. Saya pernah uji dengan menanyakan pada beberapa mahasiswa yang telah menempuh pendidikan perpajakan selama 2 semester, kebanyakan tidak dapat menjelaskan pengertian dengan kata-kata sederhana yang mudah dicerna.

Pengertian Subjek Pajak dapat dipahami sebagai pihak yang mengeluarkan uang untuk dikenakan pajak. Sedangkan Wajib Pajak adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan perpajakan kepada Pemerintah Daerah.

Ilustrasinya sebagai berikut:
Saat sebuah hotel menagih pembayaran kepada pengunjung hotel setelah bermalam, maka dalam invoice pembayaran hotel sudah termasuk pungutan pajak hotel yang dilakukan oleh pengusaha hotel. Setelah terjadi pembayaran, pengusaha hotel akan menyetorkan ke kas daerah, serta menyampaikan laporan atas pemungutan dan penyetoran pajak tersebut kepada Pemerintah Daerah. Pihak yang terkena pajak dalam hal ini pelanggan hotel berkedudukan sebagai Subjek Pajak. Sedangkan pengusaha hotel yang melakukan pemungutan serta pelaporan pajak berposisi sebagai Wajib Pajak.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak bisa terjadi pada pihak yang berbeda, namun pada jenis pajak tertentu Subjek Pajak dan Wajib Pajak terjadi pada pihak yang sama. Berikut jenis pajak beserta keterangan siapa pihak wajib dan wajib pajaknya:

Jenis Pajak

Subjek Pajak
Wajib Pajak
Pajak Hotel
Konsumen Hotel
Pengusaha Hotel
Pajak Restoran
Konsumen Restoran
Pengusaha Restoran
Pajak Hiburan
Konsumen Hiburan
Pengusaha Hiburan
Pajak Penerangan Jalan
Konsumen listrik PLN
PLN
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pengusaha Pertambangan
Pengusaha Pertambangan
Pajak Parkir
Konsumen Perparkiran
Pengusaha Perpakiran
Pajak Air Tanah
Pengguna Air Tanah
Pengguna Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pengusaha Sarang Burung Walet
Pengusaha Sarang Burung Walet
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pemilik Properti
Pemilik Properti
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pembeli Properti
Pembeli Properti

Dalam ilmu perpajakan, pemungutan Self Assessment di mana terjadi subjek pajak dan subjek pajak pada pihak yang berbeda, dikenal dengan istilah Withholding Tax.

No comments:

Post a Comment