Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Bila membaca definisi nomenklatur sebagaimana tersebut di Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebanyakan pembaca secara umum akan mengernyitkan dahi untuk memahami apa perbedaan antara Subjek Pajak dengan Wajib Pajak. Saya pernah uji dengan menanyakan pada beberapa mahasiswa yang telah menempuh pendidikan perpajakan selama 2 semester, kebanyakan tidak dapat menjelaskan pengertian dengan kata-kata sederhana yang mudah dicerna.
Pengertian Subjek Pajak dapat dipahami sebagai pihak yang mengeluarkan uang untuk dikenakan pajak. Sedangkan Wajib Pajak adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan perpajakan kepada Pemerintah Daerah.
Pengertian Subjek Pajak dapat dipahami sebagai pihak yang mengeluarkan uang untuk dikenakan pajak. Sedangkan Wajib Pajak adalah pihak yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan perpajakan kepada Pemerintah Daerah.
Ilustrasinya sebagai berikut:
Saat sebuah hotel menagih pembayaran kepada pengunjung hotel setelah bermalam, maka dalam invoice pembayaran hotel sudah termasuk pungutan pajak hotel yang dilakukan oleh pengusaha hotel. Setelah terjadi pembayaran, pengusaha hotel akan menyetorkan ke kas daerah, serta menyampaikan laporan atas pemungutan dan penyetoran pajak tersebut kepada Pemerintah Daerah. Pihak yang terkena pajak dalam hal ini pelanggan hotel berkedudukan sebagai Subjek Pajak. Sedangkan pengusaha hotel yang melakukan pemungutan serta pelaporan pajak berposisi sebagai Wajib Pajak.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak bisa terjadi pada pihak yang berbeda, namun pada jenis pajak tertentu Subjek Pajak dan Wajib Pajak terjadi pada pihak yang sama. Berikut jenis pajak beserta keterangan siapa pihak wajib dan wajib pajaknya:
Jenis Pajak
|
Subjek Pajak
|
Wajib Pajak
|
Pajak Hotel
|
Konsumen
Hotel
|
Pengusaha
Hotel
|
Pajak Restoran
|
Konsumen
Restoran
|
Pengusaha
Restoran
|
Pajak Hiburan
|
Konsumen
Hiburan
|
Pengusaha
Hiburan
|
Pajak
Penerangan Jalan
|
Konsumen
listrik PLN
|
PLN
|
Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan
|
Pengusaha
Pertambangan
|
Pengusaha
Pertambangan
|
Pajak Parkir
|
Konsumen
Perparkiran
|
Pengusaha
Perpakiran
|
Pajak Air Tanah
|
Pengguna
Air Tanah
|
Pengguna
Air Tanah
|
Pajak Sarang
Burung Walet
|
Pengusaha
Sarang Burung Walet
|
Pengusaha
Sarang Burung Walet
|
Pajak Bumi
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
|
Pemilik
Properti
|
Pemilik
Properti
|
Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan
|
Pembeli
Properti
|
Pembeli
Properti
|
Dalam ilmu perpajakan, pemungutan Self Assessment di mana terjadi subjek pajak dan subjek pajak pada pihak yang berbeda, dikenal dengan istilah Withholding Tax.
No comments:
Post a Comment