Thursday, October 29, 2015

Closed List vs Opened List

Dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada sebuah ketentuan terkait dengan jenis pungutan yang dapat diberlakukan di setiap daerah. Pemerintah Daerah baik pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota hanya dapat melakukan pungutan pada masyarakat, apabila jenisnya telah tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembatasan jumlah pungutan ini yang dikenal dengan istilah Closed List (Daftar Tertutup). 

Sebelum diberlakukan ketentuan closed list, pada undang-undang sebelumnya yang telah direvisi yaitu UU Nomor 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diperkenankan untuk mengenakan pungutan Pajak daerah dan Retribusi daerah selain yang tercantum dalam undang-undang, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan (Opened List).


Closed List Pajak Daerah
Dalam UU dimaksud, Pemerintah Provinsi dapat melakukan pungutan Pajak Daerah sebagai berikut:
  1. Pajak Kendaraan Bermotor;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok.
Adapun Pemerintah Kabupaten/Kota hanya hanya dapat memungut Pajak Daerah sebagai berikut:
  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dengan ketentuan closed list, terlarang bagi Pemerintah Daerah mengadakan pemungutan pajak daerah selain tersebut di atas.


Closed List Retribusi Daerah
Implementasi closed list juga diberlakukan pada pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah. Daerah hanya dapat memberlakukan pungutan yang tercantum dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan pemberlakuan pembatasan jenis pungutan Retribusi Daerah, maka beberapa layanan perizinan yang dulu terdapat tarif retribusi, tidak boleh diberlakukan tarif retribusi.

Retribusi perizinan yang dapat diberlakukan oleh Pemerintah Daerah hanya terbatas pada retribusi sebagai berikut:
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  3. Retribusi Izin Gangguan;
  4. Retribusi Izin Trayek; dan
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Selain jenis Retribusi Daerah tersebut di atas, masih dimungkinkan pemungutan atas jenis Retribusi Daerah lainnya, sepanjang terdapat Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penambahan jenis Retribusi lain, yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah

Berdasarkan ketentuan closed list, selain jenis retribusi tersebut di atas, maka layanan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh dipungut biaya. Maka perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan perizinan lainnya, dapat diterbitkan dokumennya tanpa dikenakan biaya apa pun.





1 comment: