Tuesday, January 22, 2019

Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah



Dalam beberapa kali forum pertemuan dengan para punggawa fiskus Daerah, bila ditanyakan pakah di institusinya tersedia tenaga fungsional auditor dan jurusita, hampir sebagian besar akan enjawab tidak. Padahal bila melihat ketentuan pemungutan Pajak Daerah Self-Assessment dalam Undang-undang PDRD, banyak prosedur untuk melakukan pemungutan serta penegakan sanksi akan membutuhkan tenaga SDM Pemeriksa dan Juru Sita.

Misalnya dalam ketentuan untuk melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/SKPDKB, dibutuhkan prosedur pemeriksaan/audit untuk menetapkan besaran Pajak Daerah yang kurang bayar. Demikian pula untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/SKPDKBT, dibutuhkan keahlian tertentu agar dapat menggali data/informasi baru dari dokumen-dokumen Wajib Pajak sehingga bisa ditetapkan berapa nominal Pajak Daerah tambahan yang dapat dikenakan. Peranan optimalisasi pajak ini bila dilakukan bila ada SDM yang memiliki keahlian dalam melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Jurusita juga memiliki peranan yang tidak kalah penting, namun kerap diabaikan penyediaannya di institusi fiskus Daerah. Jurusita memiliki peranan untuk tindakan penagihan, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan bahkan dapat melakukan penyanderaan. Pemungutan pajak tidak akan optimal atau dapat berpotensi diremehkan oleh Wajib Pajak apabila fungsi penagihan Pajak Daerah tidak berjalan. Bila proses pemeriksaan hanya berujung pada penerbitan SKPDKB/SKPDKBT, maka orang yang memiliki utang Pajak akan berasumsi tidak mengapa lalai atau abai untuk memenuhi ketentuan kewajiban Pajak Daerah.

Oleh karena itu Pemeriksaan dan Penagihan menjadi rangkaian penting dalam pemungutan Pajak Daerah. Setelah terbitnya UU PDRD pada akhir tahun 2009 serta beberapa peraturan pelaksanaan lainnya, akhirnya pada tanggal 31 Desember 2018 telah  disahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah yang dapat menjadi referensi serta panduan bagi Fiskus Pajak Daerah dalam melakukan tugas-tugas pemeriksaan dan penagihan Pajak Daerah. 

Silahkan mengunduh dokumen PMK Nomor 207/PMK.07/2018 di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kementerian Keuangan R.I. 

Monday, August 7, 2017

Pajak Air Permukaan dan Air Tanah

(Gambar http://nationalgeographic.co.id)
Air menjadi salah satu sumber daya alam yang dianggap strategis oleh para pendiri negara, dengan dicantumkannya nomenklatur Air dalam konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 33 bahwa: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dengan demikian air menjadi salah satu material yang diamanatkan oleh konstitusi untuk dikelola negara, dan pemanfaatannya tidak diperkenankan pada aktifitas yang dapat mengakibatkan kerugian pada masyarakat.


Kali Ciliwung Era Kolonial Belanda (gambar liputan6.com)

Pada era penjajahan kolonial Belanda, air telah menjadi salah satu perhatian khusus sebagai sumber daya strategis dan dibutuhkan adanya sistem dan tata kelola air. Pada tahun 1936, Dewan Rakyat mengesahkan Algemeen Waterreglement yang menjadi regulasi tata kelola pengairan. Namun pada masa kemerdekaan, peraturan perundang-undangan dimaksud dipandang lebih menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu bidang penggunaan air saja, tetapi tidak memberikan dasar yang kuat untuk usaha-usaha pengembangan penggunaan/pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air guna meningkatkan taraf hidup rakyat, dan hanya berlaku di sebagian wilayah Indonesia, khususnya di Jawa dan Madura.

Undang-Undang Pengairan
Mempertimbangkan urgensi regulasi tata kelola sumber daya air, pada Desember 1974 ditetapkan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dalam Undang-Undang dimaksud dinyatakan regulasi pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya agar dapat diabdikan untuk kepentingan dan kesejahteraan Rakyat di segala bidang, baik bidang ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan keamanan nasional, yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri.

Peraturan Pemerintah Pengusahaan Sumber Daya Air
Kemudian sebagai lanjutan rangkaian sistem pengelolaan air, Undang-Undang Pengairan mengamanatkan penyusunan PP untuk instrumen pengaturan pemberian izin bagi pihak-pihak yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air. Berdasarkan konsideran tersebut, selanjutnya Pemerintah  menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dalam PP dimaksud pengusahaan sumber daya air dibagi menjadi 2 kategori yaitu sumber daya air permukaan dan air tanah. Kedua objek ini yang kemudian diangkat oleh Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. 

UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Selanjutnya mempertimbangkan faktor efektifitas pemungutan maka pada Undang-Undang 28 Tahun 2009, kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi Pajak Air Tanah.

Perizinan Pemanfaatan Air
Pemanfaatan air selain untuk pemenuhan kebutuhan hidup dasar, terbuka pula untuk dilakukan pengusahaan sumber daya air untuk kepentingan ekonomis. Pengusahaan Sumber Daya Air dapat berupa:
  • Pengusahaan air sebagai media misalnya untuk transportasi dan arung jeram, pembangkit tenaga listrik, transportasi, olahraga, pariwisata, dan perikanan budi daya
  • Pengusahaan air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air meliputi antara lain pengusahaan Air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, misalnya perusahaan daerah Air Minum, perusahaan Air Minum dalam kemasan, perusahaan minuman dalam kemasan lainnya, usaha makanan, usaha perhotelan, usaha industri misalnya untuk membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin (water cooling system), atau kegiatan usaha lain.
  • Pengusahaan sumber air sebagai media misalnya, pengusahaan Sumber Air untuk konstruksi pada Sumber Air yang dapat berupa konstruksi jembatan, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon, tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk.
  • Pengusahaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.
Pemanfaatan sumber daya strategis seperti air tentu perlu pengaturan dalam pemanfaatannya. Oleh sebab itu, perizinan atas pengelolaan sumber daya air menjadi hal penting agar tidak terjadi eksploitasi air atau sumber daya air yang akhirnya mengakibatkan kerugian pada lingkungan dan masyarakat luas. Pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dimaksudkan untuk memberi izin menguasai sumber air, tetapi hanya terbatas untuk menggunakan air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dan/atau menggunakan sebagian sumber Air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan misalnya pengusahaan bangunan sarana prasarana pada situ.

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat diberikan pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), badan usaha swasta, koperasi, perseorangan; kerja sama antar badan usaha.

Air Permukaan
Dalam PP Pengusahaan Sumber Daya Air, definisi Air Permukaan adalah adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Air Permukaan lebih spesifik yaitu semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan komersial yang mendatangkan keuntungan dapat menjadi potensi untuk dikenakan Pajak bila dilihat fungsi pajak sebagai instrumen reguleren dan fungsi pemerataan pendapatan. Mempertimbangkan bahwa banyak air permukaan yang berposisi lintas wilayah kabupaten/kota, maka pemungutan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

Objek Pajak
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, kecuali:
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek dan Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Tata Cara Perhitungan Pajak Air Permukaan 


Tarif Pajak Air Permukaan paling tinggi 10% ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang dinyatakan dalam rupiah, dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
  • jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas airluas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah. Formula perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pajak Air Permukaan masuk dalam jenis Official Assessment Tax sehingga penetapan pajak terutang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 


Air Tanah

Definisi Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Izin pengusahaan air tanah diperlukan apabila air yang diambil dalam rangka digunakan untuk kepentingan komersial. Pada penggunaan air dalam jumlah besar dibutuhkan prosedur konsultasi publik. Izin Pengusahaan Air Tanah tidak diperlukan terhadap Air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang energi dan sumber daya mineral.

Izin Pengusahaan Air Tanah dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha swasta, koperasi atau perseorangan. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pihak yang memperoleh izin penggunaan air tanah adalah membayar Pajak Air Tanah.

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.


Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek dan Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.


Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut sesuai kondisi masing-masing daerah:
  • jenis sumber air;
  • lokasi sumber air;
  • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  • volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  • kualitas air; dan
  • tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. 
Penggunaan faktor-faktor dimaksud disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.



Wednesday, March 29, 2017

Retribusi Izin Gangguan

Apa yang terjadi bila di wilayah permukiman yang didiami, tiba-tiba muncul aktifitas usaha di tengah-tengah lingkungan masyarakat yang berefek terganggunya kenyamanan masyarakat sekitar? Ambil contoh, bila tetiba muncul aktifitas perbengkelan di deretan perumahan, di mana masyarakat sekitar tidak pernah meniatkan lingkungan mereka menjadi area bisnis lengkap dengan kebisingannya. Tentu kejadian seperti ini mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pemerintah Daerah sebagai pemegang otoritas pengelolaan wilayah, memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengaturan agar bagian-bagian dalam masyarakat dapat terwadahi kepentingannya tanpa harus mengganggu kepentingan bagian masyarakat lainnya. Masyarakat tentu butuh kehadiran bengkel motor/mobil, toko kelontong dan swalayan, rumah makan, toko material bangunan dan lain-lainnya, namun lokasi operasional usaha-usaha tersebut harus diatur sehingga tidak terjadi unit bisnis berdiri di area yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Dasar Hukum 

Pada masa penjajahan Belanda, pengaturan fungsional wilayah telah menjadi perhatian bagi pengelola administrasi pemerintahan saat itu. Untuk pengaturan mengenai pendirian aktifitas bisnis tertentu dan wilayah mana-mana saja yang diperkenankan untuk pendiriannya, maka telah diterbitkan Undang-Undang (Ordonansi) Gangguan/Hinderordonnantie  dalam lembaran negara (Staatsblad) Tahun 1926 Nomor 226, yang sering diistilahkan dengan izin HO. Dalam Undang-Undang dimaksud, ada pengaturan wilayah-wilayah yang ditetapkan sebagai area yang tidak diperkenankan untuk pendirian beberapa aktifitas bisnis dan industri tertentu. Selanjutnya UU tersebut disempurnakan terakhir dengan Stbl Tahun 1940 Nomor 450

Sampai saat ini pengaturan dan penerbitan Izin Gangguan masih dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, namun belum ada peraturan setingkat undang-undang yang diterbitkan untuk menggantikan Stb 1926 No. 226. Peraturan pelaksanaan yang mendasari pengaturan Izin Gangguan baru sebatas pada tingkatan Peraturan Menteri yaitu Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang telah direvisi dengan Permendagri 22 Tahun 2016.

Dalam Permendagri dimaksud, disebutkan bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha. Salah satu yang disinggung dalam peraturan dimaksud adalah mengenai pengecualian pendirian industri yang tidak memerlukan pengajuan retribusi Izin Gangguan yaitu apabila instalasi industri dilakukan dalam kawasan industri. Seluruh dampak gangguan yang ditimbulkan dari aktifitas operasional industri dianggap minim gangguan pada masyarakat karena umumnya kawasan industri secara lokasi terpisah dari lingkungan permukiman serta seluruh sarana dan inrastruktur kawasan industri telah dipersiapkan untuk mengantisipasi efek samping dari pengelolaan industri.

Definisi 
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempatusaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja. 

Tidak termasuk objek Retribusi adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tempat usaha/kegiatan yang dimaksud adalah kawasan industri yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan pengecualian pengajuan Izin Gangguan beserta pembayaran retribusinya diharapkan menjadi insentif dan stimulan agar industri dapat memusatkan pendirian industrinya pada kawasan yang telah dipersiapkan segala sarananya untuk meminimalkan dampak negatif operasional industri.

Dalam penjelasan Undang-Undang 28 Tahun 2009, dijelaskan bahwa bila dibanding UU Nomor 34 Tahun 2000, objek Retribusi Izin Gangguan diperluas hingga mencakup pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja

Tarif Retribusi

Berdasarkan penjelasan UU PDRD, mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan, tarif retribusi Izin Gangguan dapat ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan kotor, atau biaya operasional, yang nilainya dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut.

Dalam penghitungan besaran Retribusi Izin Gangguan yang akan dikenakan, umumnya Pemerintah Kabupaten/Kota mencantumkan rumus yang memperhitungkan luas areal usaha, jenis usaha, lokasi usaha, serta dampak gangguan yang ditimbulkan. Jenis usaha yang menimbulkan limbah pada lingkungan tentu akan mempunyai bobot atau indeks yang lebih besar bila dibandingkan dengan industri yg ramah lingkungan. Lokasi yang tidak dalam peruntukan usaha juga akan dikalkulasi lebih dalam perhitungan besaran retribusi.

Friday, March 24, 2017

Pajak Daerah - Pajak Sarang Burung Walet

Gambar nationalgeographic.com
Saat mendengar kata-kata 'sarang burung walet', alam pikir kita akan dituntun oleh produk yg bernilai tinggi karena harga jual yang mahal serta menjadi komoditi yang laku di pasaran internasional. Secara umum sarang burung walet bukan komoditas yang dikonsumsi oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Tidak dikenal dalam tradisi kuliner nasional menggunakan bahan baku dari sarang burung walet.


Sarang burung walet terkenal karena menjadi bahan baku sajian mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat Tiongkok. Konon, makanan tradisional Tiongkok ini dikenal sejak Dinasti Tang memerintah pada Tahun 618-907M. Sajian sarang burung walet dikenal karena termasuk dalam literatur pengobatan tradisional Cina dengan khasiat sebagai resep perawatan kecantikan dan kebugaran tubuh. Dahulu, kuliner mewah yang biasa disajikan dalam hidangan sup ini,  hanya dapat dinikmati oleh para keluarga kerajaan saja. Bahan baku sarang burung walet diperoleh dari wilayah Asia Tenggara. Dengan kepercayaan atas khasiatnya serta keterbatasan pasokan bahan bakunya, sarang burung walet sampai saat ini tetap menjadi komoditi bahan baku makanan yang tidak murah harganya.



Pada mulanya pengambilan sarang burung walet dilakukan pada habitat alam tempat sarang burung walet berada. Sarang burung walet diproduksi dari air liur burung walet itu sendiri, dan biasanya habitat alam yang menjadi hunian mereka adalah gua-gua yg bersisian di pinggir pantai. Di Indonesia sarang burung walet dapat ditemukan pada gua-gua pantai laut selatan. Pengambilan sarang burung walet kerap berisiko tinggi disebabkan pengambilannya dilakukan dengan peralatan sederhana pada posisi langit-langit gua di tengah debur ganas ombak laut selatan.



Gambar Bisfren.com
Namun pada era saat ini pemanfaatan sarang burung walet telah dapat dilakukan melalui metode penangkaran. Pada awalnya, beberapa burung walet ada yang secara liar membuat sarang burung walet di rumah-rumah warga. Setelah melihat prospek keuntungan dari hadirnya sarang burung walet di tengah kediaman mereka, maka para penangkar burung walet mulai serius dengan membuat bangunan yang akan menarik burung walet untuk membuat sarang di sana.


Bangunan Penangkaran Burung Walet (gambar dari http://bapenda.jabarprov.go.id)
Definisi
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga (walet sarang putih), collocalia maxina (walet sarang hitam), collocalia esculanta (walet sapi), dan collocalia linchi (walet linci).

Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Tidak termasuk objek pajak adalah:
  1. pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  2. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan jenis PNBP yang dikecualikan sebagai Objek Pajak, dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam dengan uraian sebagai berikut:
  1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar  (IIUPTSL) adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
  2. IIUPTSL meliputi iuran izin pengedar dalam negeri, iuran izin pengedar luar negeri, iuran izin penangkaran, iuran izin peragaan, iuran izin lembaga konservasi, izin pengelolaan sarang burung walet di dalam zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam, iuran izin pengusahaan taman buru, iuran akta buru di taman buru, iuran hasil buruan satwa buru dan iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian).
Pajak Sarang Burung Walet termasuk salah satu jenis pajak daerah yang baru dapat dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota sejak ditetapkan dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Pada UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang PDRD, jenis pajak ini belum termuat sebagai salah satu opsi pajak daerah. 

Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pihak yang dibebani Pajak (Subjek Pajak) Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. Demikian pula pengusaha sarang bur
ung walet berkedudukan pula sebagai Wajib Pajak yang menyampaikan laporan omzet usaha yang akan dikenakan beban Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai Jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet.



Sarang burung walet dijual berdasarkan bentuk, asal pengambilan serta kualitasnya. Dalam laman harga.web.id, diuraikan ilustrasi harga sarang burung walet sebagai berikut:



Kendala Pemungutan Pajak
Secara umum transaksi bisnis sarang burung walet hanya melibatkan pengusaha atau sarang burung walet dengan pembeli yang akan mengekspornya ke luar negeri. Saat ini banyak Pemerintah Daerah belum dapat secara optimal melaksanakan jenis pajak ini, mengingat sistem penjualannya masih dilakukan secara tradisional. Akhirnya Pemerintah Daerah hanya mengandalkan kerelaan dan kejujuran pengusaha dalam penyetoran pajaknya.

Demikian pula kerap terjadi pasang surut permintaan serta harga pasar sarang burung walet yang kadang mengakibatkan lesunya gairah usaha ini. Di beberapa daerah ada yang akhirnya mengusulkan pencabutan perda pajak sarang burung walet disebabkan daerah tersebut minim potensi atau juga terjadi menurunnya tingkat perdagangan sarang burung walet.


Wednesday, February 8, 2017

Pajak Daerah - Pajak Parkir

Sistem parkir robotik akibat keterbatasan dan mahalnya lahan (Gambar nytimes.com)

Instrumen yang digunakan di beberapa negara untuk pembatasan kendaraan dalam rangka pengendalian lalu lintas antara lain dilakukan melalui pungutan Parkir. Di beberapa negara yang memiliki permasalahan jumlah penduduk yang tinggi, dampaknya antara lain akan menghadapi permasalahan keterbatasan jumlah infrastuktur jalan bila dibandingkan dengan kenaikan jumlah pemilikan kendaraan. Maka di beberapa negara untuk mengatasi permasalahan tersebut, pengenaan pungutan biaya parkir yang tinggi menjadi salah satu alternatif solusi, agar memaksa warga masyarakatnya untuk lebih menggunakan transportasi publik.

Sebagai salah satu negara yang melakukan pembatasan pemilikan kendaraan adalah Jepang. Pemerintah Jepang tidak secara langsung membatasi atau melarang warga negaranya untuk memiliki kendaraan baik mobil atau motor. Cara yang dilakukan adalah dengan pembatasan sarana pendukung kendaraan yaitu antara lain dengan membatasi area parkir serta pengenaan biaya parkir, biaya tol dan harga BBM yang tinggi. Selain itu pemilik kendaraan bermotor harus dapat menunjukkan bukti bahwa telah memiliki tempat parkir untuk kendaraan yang akan dibelinya, atau telah melakukan sewa kontrak untuk parkir kendaraan yang lokasinya maksimum sejauh 2 km dari kediaman pemilik Terhadap tempat parkir baik yang dimiliki sendiri atau kontrak sewa dapat dilakukan pembuktian atas lokasi yang diajukan pemilik oleh pejabat yang berwenang. 

Dengan demikian apabila seseorang berniat membeli kendaraan bermotor baru maka mau tidak mau harus menjual kendaraan yang lama, atau apabila kendaraan tersebut tidak laku untuk dijual akan dilakukan pemusnahan (scrapping) melalui jasa layanan scrapping dengan biaya resmi mulai dari 70.000 sampai 150.000 Yen tergantung ukuran kendaraannya. (Detik Finance, 24 Mei 2013)

Pemberlakuan Pajak Parkir
Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Kabupaten/Kota untuk menggunakan Pajak Parkir sebagai salah satu instrumen untuk pengendalian lalu lintas di wilayahnya masing-masing. Hal ini dapat terlihat pada kenaikan tarif yang semula tercantum dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 sebesar 20%, dinaikkan menjadi 30%. Kenaikan dimaksudkan memberi ruang bagi Pemerintah Daerah dapat memberlakukan tarif tinggi pada jasa parkir sehingga terjadi disinsentif bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Apabila kenaikan tarif parkir tidak disertai kenaikan tarif Pajak Parkir, maka kenaikan tarif parkir hanya akan menguntungkan pengusaha pengelola jasa parkir. Bila kenaikan tarif parkir juga disertai pembelakuan kenaikan tarif Pajak Parkir, maka perolehan pendapatan bisnis parkir juga akan masuk dalam Kas Pemerintah Daerah.

Definisi 
Definisi Parkir menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, makna Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Adapun istilah Berhenti diartikan sebagai keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. 

Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Perbedaan dengan Retribusi Parkir salah satunya adalah Retribusi Parkir dipungut atas jasa layanan parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, sedangkan pengelolaan parkir yang dikenakan pajak parkir adalah pengusaha yang bergerak di bidang usaha perpakiran.

Ketentuan Perparkiran
Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa usaha khusus perparkiran atau berupa penunjang usaha pokok.

Sedangkan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Lalu bagaimana dengan tempat usaha seperti rumah makan, toko swalayan, dan tempat usaha lainnya dengan area parkir yang tidak terlalu luas, apakah harus mengajukan izin perpakiran? Silahkan membaca di sini.

Objek Pajak
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pengecualian Objek Pajak
Tidak termasuk objek Pajak Parkir adalah:
  1. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  2. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  3. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
  4. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.

Perhitungan Pajak
Pajak terutang setiap masa Pajak = Dasar pengenaan pajak x Tarif Pajak


Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir. 

Bilboard Parkir Gratis (gambar http://www.livindocontractor.com)

Dengan ketentuan tersebut, maka bagi tempat usaha seperti toko swalayan atau usaha lainnya yang menyelenggarakan layanan perpakiran namun tidak memungut biaya parkir pada pelanggannya, maka tetap dapat dikenakan pungutan Pajak Parkir walaupun tidak ada pendapatan apa pun yang diterima dari perparkiran. Bila tetap dipungut, maka Pemerintah perlu menetapkan kebijakan penetapan dasar pengenaan pajak mengingat tidak ada uang tunai yang diterima dari pengelolaan perparkiran.

Wednesday, May 4, 2016

Retribusi Daerah - Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Gambar: Persadasokkatama.com

Salah satu sektor yang terus menggeliat dan berkembang di era saat ini adalah telekomunikasi. Pertumbuhan pengguna layanan telekomunikasi tidak pernah surut, selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Seiring itu pula tentu pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengalami pertumbuhan positif. Salah satu indikasi yang terlihat nyata adalah iklan perusahaan telekomunikasi sangat marak pada media-media informasi, menandakan porsi belanja iklan yang sangat besar telah dialokasikan oleh tiap  provider penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dengan tersebarnya jasa telekomunikasi sampai ke pelosok daerah, maka terbuka peluang untuk mendesain pungutan pajak daerah atau retribusi daerah. Wacana yang bergulir bermacam-macam antara lain pengenaan pajak telepon. Pada akhirnya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan pungutan di sektor telekomunikasi yaitu Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Objek Retribusi
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah  pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. 

Subjek dan Wajib Retribusi
Subjek Retribusi atau pihak yang dikenakan biaya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa ini. Demikian pula Wajib Retribusi Jasa Umum adalah pihak yang sama. 

Tarif Retribusi
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi Jasa yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian
atas pelayanan tersebut. Biaya penyediaan jasa memperhitungkan biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Tarif yang ditetapkan sebagai harga layanan tidak diperhitungkan dari total besaran biaya yang dikalkulasi, namun hanya persentase tentu dari hitungan total besaran biaya.

Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
(Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Penghapusan Ketentuan Tarif Retribusi berdasarkan NJOP
Perusahaan yang bergerak di jasa layanan menara telekomunikasi telah melayangkan permohonan uji materi terhadap pasal panduan penetapan tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 124 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihak yang mengajukan uji materi merasa keberatan dengan praktik penetapan tarif retribusi yang tidak lagi memperhitungkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, namun dengan rumus praktis yaitu perkalian tarif maksimal yaitu sebesar 2% dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi.

Pada 26 Mei 2015, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-XI/2014 yang menghapuskan ketentuan dalam penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009. Dengan putusan MK dimaksud, maka penetapan tarif dengan menggunakan rumus perkalian dengan NJOP tidak dapat lagi diberlakukan.

Perhitungan Retribusi
Menindaklanjuti putusan tersebut, Ditjen Perimbangan Keuangan-Kementerian Keuangan telah merekomendasikan formula penetapan tarif retribusi sebagai berikut:

RPMT = TP x TR
Keterangan:
RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TP        : Tingkat Penggunaan Jasa
TR        : Tarif Retribusi

Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, antara lain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Sedangkan Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut:
a.    honorarium petugas pengawas;
b.    transportasi;
c.    uang makan; dan
d.    alat tulis kantor

Satuan biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar harga yang ditetapkan oleh kepala daerah. Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperhitungkan:
a.    zonasi;
b.    ketinggian menara;
c.    jenis menara; dan
d.    jarak tempuh.


Thursday, April 14, 2016

Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan


Dalam sebuah kesempatan audiensi dengan anggota DPRD, salah seorang anggota dewan berkeluh kesah mengenai fasilitas penerangan jalan yang sangat minim di kabupatennya. Ia menyalahkan pihak PLN yang telah semena-mena memungut Pajak Penerangan Jalan tanpa menunaikan kewajibannya memberikan sarana penerangan jalan pada masyarakat yang telah dipungut Pajak. 

Bila melihat pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan, yang dilakukan dengan memasukkan komponen pajak dalam tagihan pembayaran listrik atau potongan biaya pada lembaran voucher pulsa PLN prabayar, maka dapat muncul persepsi di masyarakat bahwa tanggung jawab untuk menyediakan jasa penerangan jalan adalah PLN. Padahal PLN hanya berfungsi sebagai pemungut, yang selanjutnya akan disetorkan pengelolaan dana hasil pemungutannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Objek Pajak
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. 

Yang dimaksud penggunaan tenaga listrik dari sumber lain adalah konsumen memperoleh tenaga listrik yang didistribusikan dari penyedia tenaga listrik, diantaranya yaitu PLN. Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga listrik diperoleh dari sumber sendiri adalah pengguna tenaga listrik memperoleh tenaga listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki dan dioperasional secara mandiri oleh pengguna tenaga listrik. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, mall, rumah sakit, hotel dan gedung-gedung yang biasa dikunjungi masyarakat luas banyak menggunakan generator set (genset) sebagai sumber listrik cadangan saat pemadaman listrik terjadi. Atau terkadang ditemui sebuah instalasi industri dengan kebutuhan listrik yang sangat besar menggunakan pembangkit tenaga listrik sendiri disebabkan lokasi yang terpencil atau kebutuhan energi listrik yang dibutuhka tidak dapat tercukupi dari PLN.

Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan adalah:
  • penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  • penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; 
  • penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan 
  • penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan  Daerah.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Sebagai contoh semua pelanggan PLN akan dikenakan Pajak Penerangan jalan saat membayar tagihan listrik baik pembayaran listrik prabayar maupun pasca bayar.



Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. Dengan ketentuan tersebut, Wajib Pajak Penerangan Jalan yang menyampaikan laporan pemungutan Pajak Penerangan Jalan adalah PT PLN (Persero) dan orang/badan yang menggunakan genset sebagai sumber energi listrik.

Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan: 
  • dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik; 
  • dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. 

Tarif Pajak

Perhitungan Pajak terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak


Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.