Gambar: Persadasokkatama.com |
Salah satu sektor yang terus menggeliat dan berkembang di era saat ini adalah telekomunikasi. Pertumbuhan pengguna layanan telekomunikasi tidak pernah surut, selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Seiring itu pula tentu pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengalami pertumbuhan positif. Salah satu indikasi yang terlihat nyata adalah iklan perusahaan telekomunikasi sangat marak pada media-media informasi, menandakan porsi belanja iklan yang sangat besar telah dialokasikan oleh tiap provider penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dengan tersebarnya jasa telekomunikasi sampai ke pelosok daerah, maka terbuka peluang untuk mendesain pungutan pajak daerah atau retribusi daerah. Wacana yang bergulir bermacam-macam antara lain pengenaan pajak telepon. Pada akhirnya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan pungutan di sektor telekomunikasi yaitu Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Objek Retribusi
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
Subjek dan Wajib Retribusi
Subjek Retribusi atau pihak yang dikenakan biaya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa ini. Demikian pula Wajib Retribusi Jasa Umum adalah pihak yang sama.
Tarif Retribusi
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi Jasa yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian
atas pelayanan tersebut. Biaya penyediaan jasa memperhitungkan biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Tarif yang ditetapkan sebagai harga layanan tidak diperhitungkan dari total besaran biaya yang dikalkulasi, namun hanya persentase tentu dari hitungan total besaran biaya.
Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
Penghapusan Ketentuan Tarif Retribusi berdasarkan NJOP
Perusahaan yang bergerak di jasa layanan menara telekomunikasi telah melayangkan permohonan uji materi terhadap pasal panduan penetapan tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 124 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihak yang mengajukan uji materi merasa keberatan dengan praktik penetapan tarif retribusi yang tidak lagi memperhitungkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, namun dengan rumus praktis yaitu perkalian tarif maksimal yaitu sebesar 2% dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi.
Subjek dan Wajib Retribusi
Subjek Retribusi atau pihak yang dikenakan biaya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa ini. Demikian pula Wajib Retribusi Jasa Umum adalah pihak yang sama.
Tarif Retribusi
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi Jasa yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian
atas pelayanan tersebut. Biaya penyediaan jasa memperhitungkan biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Tarif yang ditetapkan sebagai harga layanan tidak diperhitungkan dari total besaran biaya yang dikalkulasi, namun hanya persentase tentu dari hitungan total besaran biaya.
Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
(Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)
Penghapusan Ketentuan Tarif Retribusi berdasarkan NJOP
Perusahaan yang bergerak di jasa layanan menara telekomunikasi telah melayangkan permohonan uji materi terhadap pasal panduan penetapan tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 124 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihak yang mengajukan uji materi merasa keberatan dengan praktik penetapan tarif retribusi yang tidak lagi memperhitungkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, namun dengan rumus praktis yaitu perkalian tarif maksimal yaitu sebesar 2% dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi.
Pada 26 Mei
2015, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-XI/2014 yang menghapuskan ketentuan dalam
penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009. Dengan putusan MK dimaksud, maka penetapan tarif dengan menggunakan rumus perkalian dengan NJOP tidak dapat lagi diberlakukan.
Perhitungan Retribusi
Menindaklanjuti putusan tersebut, Ditjen Perimbangan Keuangan-Kementerian Keuangan telah merekomendasikan formula penetapan tarif retribusi sebagai berikut:
RPMT = TP x TR
Keterangan:
RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TP : Tingkat Penggunaan Jasa
TR : Tarif Retribusi
Tingkat penggunaan jasa
merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung
Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, antara lain
berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Sedangkan Tarif retribusi
merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang
terutang.
Tingkat penggunaan jasa
dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. Penghitungan
tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan,
dengan komponen biaya sebagai berikut:
a.
honorarium petugas pengawas;
b.
transportasi;
c.
uang makan; dan
d.
alat tulis kantor
Satuan
biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar harga yang
ditetapkan oleh kepala daerah. Besaran
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperhitungkan:
a.
zonasi;
b.
ketinggian
menara;
c.
jenis
menara; dan
d.
jarak
tempuh.
No comments:
Post a Comment