Wednesday, May 4, 2016

Retribusi Daerah - Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Gambar: Persadasokkatama.com

Salah satu sektor yang terus menggeliat dan berkembang di era saat ini adalah telekomunikasi. Pertumbuhan pengguna layanan telekomunikasi tidak pernah surut, selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Seiring itu pula tentu pendapatan penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengalami pertumbuhan positif. Salah satu indikasi yang terlihat nyata adalah iklan perusahaan telekomunikasi sangat marak pada media-media informasi, menandakan porsi belanja iklan yang sangat besar telah dialokasikan oleh tiap  provider penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dengan tersebarnya jasa telekomunikasi sampai ke pelosok daerah, maka terbuka peluang untuk mendesain pungutan pajak daerah atau retribusi daerah. Wacana yang bergulir bermacam-macam antara lain pengenaan pajak telepon. Pada akhirnya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan pungutan di sektor telekomunikasi yaitu Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Objek Retribusi
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah  pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. 

Subjek dan Wajib Retribusi
Subjek Retribusi atau pihak yang dikenakan biaya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa ini. Demikian pula Wajib Retribusi Jasa Umum adalah pihak yang sama. 

Tarif Retribusi
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi termasuk dalam jenis Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi Jasa yaitu memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian
atas pelayanan tersebut. Biaya penyediaan jasa memperhitungkan biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Tarif yang ditetapkan sebagai harga layanan tidak diperhitungkan dari total besaran biaya yang dikalkulasi, namun hanya persentase tentu dari hitungan total besaran biaya.

Mengingat tingkat penggunaan jasa pelayanan yang bersifat pengawasan dan pengendalian sulit ditentukan serta untuk kemudahan penghitungan, tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi, yang besarnya retribusi dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
(Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Penghapusan Ketentuan Tarif Retribusi berdasarkan NJOP
Perusahaan yang bergerak di jasa layanan menara telekomunikasi telah melayangkan permohonan uji materi terhadap pasal panduan penetapan tarif retribusi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 124 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihak yang mengajukan uji materi merasa keberatan dengan praktik penetapan tarif retribusi yang tidak lagi memperhitungkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, namun dengan rumus praktis yaitu perkalian tarif maksimal yaitu sebesar 2% dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) menara telekomunikasi.

Pada 26 Mei 2015, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-XI/2014 yang menghapuskan ketentuan dalam penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009. Dengan putusan MK dimaksud, maka penetapan tarif dengan menggunakan rumus perkalian dengan NJOP tidak dapat lagi diberlakukan.

Perhitungan Retribusi
Menindaklanjuti putusan tersebut, Ditjen Perimbangan Keuangan-Kementerian Keuangan telah merekomendasikan formula penetapan tarif retribusi sebagai berikut:

RPMT = TP x TR
Keterangan:
RPMT : Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
TP        : Tingkat Penggunaan Jasa
TR        : Tarif Retribusi

Tingkat penggunaan jasa merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, antara lain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Sedangkan Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan. Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut:
a.    honorarium petugas pengawas;
b.    transportasi;
c.    uang makan; dan
d.    alat tulis kantor

Satuan biaya untuk masing-masing komponen disesuaikan dengan standar harga yang ditetapkan oleh kepala daerah. Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat memperhitungkan:
a.    zonasi;
b.    ketinggian menara;
c.    jenis menara; dan
d.    jarak tempuh.


Thursday, April 14, 2016

Pajak Daerah - Pajak Penerangan Jalan


Dalam sebuah kesempatan audiensi dengan anggota DPRD, salah seorang anggota dewan berkeluh kesah mengenai fasilitas penerangan jalan yang sangat minim di kabupatennya. Ia menyalahkan pihak PLN yang telah semena-mena memungut Pajak Penerangan Jalan tanpa menunaikan kewajibannya memberikan sarana penerangan jalan pada masyarakat yang telah dipungut Pajak. 

Bila melihat pelaksanaan pemungutan Pajak Penerangan Jalan, yang dilakukan dengan memasukkan komponen pajak dalam tagihan pembayaran listrik atau potongan biaya pada lembaran voucher pulsa PLN prabayar, maka dapat muncul persepsi di masyarakat bahwa tanggung jawab untuk menyediakan jasa penerangan jalan adalah PLN. Padahal PLN hanya berfungsi sebagai pemungut, yang selanjutnya akan disetorkan pengelolaan dana hasil pemungutannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

Objek Pajak
Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik. 

Yang dimaksud penggunaan tenaga listrik dari sumber lain adalah konsumen memperoleh tenaga listrik yang didistribusikan dari penyedia tenaga listrik, diantaranya yaitu PLN. Sedangkan yang dimaksud dengan tenaga listrik diperoleh dari sumber sendiri adalah pengguna tenaga listrik memperoleh tenaga listrik dari pembangkit listrik yang dimiliki dan dioperasional secara mandiri oleh pengguna tenaga listrik. Pusat perbelanjaan, toko swalayan, mall, rumah sakit, hotel dan gedung-gedung yang biasa dikunjungi masyarakat luas banyak menggunakan generator set (genset) sebagai sumber listrik cadangan saat pemadaman listrik terjadi. Atau terkadang ditemui sebuah instalasi industri dengan kebutuhan listrik yang sangat besar menggunakan pembangkit tenaga listrik sendiri disebabkan lokasi yang terpencil atau kebutuhan energi listrik yang dibutuhka tidak dapat tercukupi dari PLN.

Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan adalah:
  • penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  • penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; 
  • penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan 
  • penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan  Daerah.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik. Sebagai contoh semua pelanggan PLN akan dikenakan Pajak Penerangan jalan saat membayar tagihan listrik baik pembayaran listrik prabayar maupun pasca bayar.



Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. Dengan ketentuan tersebut, Wajib Pajak Penerangan Jalan yang menyampaikan laporan pemungutan Pajak Penerangan Jalan adalah PT PLN (Persero) dan orang/badan yang menggunakan genset sebagai sumber energi listrik.

Perhitungan Pajak Penerangan Jalan
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Nilai Jual Tenaga Listrik ditetapkan: 
  • dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik; 
  • dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. 

Tarif Pajak

Perhitungan Pajak terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak


Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Friday, February 26, 2016

Pajak Daerah - Pajak Reklame

Tidak sedikit pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah, menjadi isu dan perbincangan nasional di media. Semula hanya 'sekedar' melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun tiba-tiba menjadi bola panas, mencuat dalam isu perpolitikan yang hangat. 

Salah satunya adalah pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame. Terkait pelaksanaan Pajak Reklame ini, setiap Kepala Daerah perlu menetapkan sebuah produk Peraturan Kepala Daerah yang menjadi opsi acuan perhitungan penetapan kewajiban Pajak Reklame. Tatkala Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang kerap disapa Ibu Risma, menetapkan Peraturan Walikota Surabaya mengenai Nilai Sewa Reklame, membuat terperanjat para pengusaha Reklame di Kota Surabaya. Dengan dasar ketetapan baru tersebut, pengusaha reklame akan dikenai kenaikan Pajak Reklame bila dibandingkan dengan penetapan Pajak Reklame sebelumnya. Hal ini yang akhirnya dijadikan 'amunisi' bagi DPRD Kota Surabaya untuk memunculkan usulan pemakzulan (penon-aktifan) Risma dari tampuk Walikota Surabaya. Namun pada akhirnya upaya pemakzulan tidak berhasil, bahkan beberapa pengusul impeachment ada yang mengalami recall dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Surabaya.

Definisi
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 

Berkenaan dengan definisi tersebut, maka reklame dengan redaksi pesan yang tidak ditujukan untuk tujuan komersial tidak menjadi ruang lingkup pengenaan Pajak Reklame, seperti iklan layanan masyarakat, iklan keagamaan, iklan penyelenggaraan politik nasional dan lain-lain.

Bagaimana dengan iklan seperti ini? :)

Objek Pajak 
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame, meliputi:
  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat, stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film/slide; dan
  10. Reklame peragaan. 
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
  1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
  5. Penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Fiskus maupun Wajib Pajak banyak yang tidak mengetahui pengecualian objek pajak terkait nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha usaha. Kerap kali terjadi Pemerintah Daerah tetap mengenakan Pajak Reklame pada reklame walaupun pemasangannya menempel pada bangunan usaha.

Ilustrasi mengenai pengecualian objek dimaksud, dapat dilihat pada gambar berikut ini. Pada reklame yang mana akan menjadi pengecualian objek Pajak Reklame?


Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. 
Penyelenggaraan reklame dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Diusahakan sendiri, yaitu dari proses desain, produksi, izin serta proses pemasangannya diupayakan sendiri oleh pihak (orang/badan) yang mengiklankan produknya. Apabila cara seperti ini yang dilakukan maka subjek pajak dan wajib pajak adalah orang atau badan itu sendiri.
  2. Diselenggarakan melalui pihak ketiga, yaitu pihak yang mengiklankan produknya melakukan kerjasama pembuatan dan pemasangan pada pihak ketiga antara lain agensi periklanan. Maka Subjek Pajaknya adalah pihak yang mengiklankan produk, sedangkan pihak ketiga sebagai Wajib Pajak Reklame.
Perhitungan Pajak Terutang
Pemungutan pajak reklame termasuk dalam jenis pajak official assessment, sehingga penetapan pajak terutang dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak

Tarif Pajak
Tarif pajak reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling tinggi 25%.

Dasar Pengenaan Pajak

  1. Apabila penyelenggaraan reklame dilakukan oleh pihak ketiga, maka dasar pengenaan pajak dilakukan berdasarkan nilai kontrak pembuatan dan pemasangan reklame. Namun bila Pemerintah Daerah tidak mengetahui nilai kontrak atau dianggap tidak wajar, maka Pemerintah Daerah dapat menggunakan Nilai Sewa Reklame sebagai acuan perhitungan.
  2. Apabila penyelenggaraan reklame diusahakan sendiri, maka Dasar Penggunaan Pajak menggunakan Nilai Sewa Reklame.

Nilai Sewa Reklame (NSR)
Nilai Sewa Reklame ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota yang menguraikan nilai komponen perhitungan pajak terutang beserta tata cara perhitungannya. Nilai Sewa Reklame dapat memperhitungkan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame. 

Bila melihat rumus perhitungan pajak reklame, tarif pajak bukanlah satu-satunya yang menjadi komponen dominan besaran pajak reklame. Apabila terjadi ketetapan tarif pajaknya kecil, namun  Nilai Sewa Reklamenya menggunakan satuan nilai rupiah yang tinggi, maka pajak terutang akan tetap relatif tinggi.

Thursday, February 18, 2016

Pajak Daerah - Pajak Hiburan

Fungsi Pajak kerap dipandang secara dominan dari sudut pelaksanaan fungsi budgeter, dengan raihan pendapatan yang akan menjadi dikelola dalam APBN/APBD untuk mendanai keperluan pemerintah dalam tujuan mensejahterakan masyarakat. Padahal selain fungsi budgeter, Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan pajak daerah juga mengelola fungsi pajak yang lain secara bersamaan yaitu fungsi regulerend (mengatur). 

Penerapan Sin Tax, yang bila diterjemahkan secara bebas menjadi Pajak Dosa, merupakan salah satu implementasi dari fungsi regulerend. Pemerintah diberikan kewenangan untuk menghambat, mendiskriminasi, atau membuat ketentuan disinsentif pada aktifitas atau produk yang dipandang akan berdampak negatif pada masyarakat. Perwujudan disinsentif dapat diberlakukan dengan menggunakan instrumen pungutan Pajak.

Di tingkat Pemerintah Pusat, penerapan Sin Tax dilakukan dengan pemungutan Cukai pada produk rokok dan minuman beralkohol. Cukai dikategorikan sebagai Sin Tax, disebabkan produk yang dikenakan pungutan cukai ditetapkan sebagai produk yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan.

Pada level Pemerintah Daerah, penerapan Sin Tax dapat terlihat pada ketentuan diskresi penetapan tarif Pajak Hiburan tertentu yang sangat tinggi, sehingga mengakibatkan harga produk atau jasa yang akan ditawarkan pada konsumen akan begitu tinggi, disebabkan proporsi pajak dalam harga jual yang begitu besar.

Definisi
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Objek Pajak
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Bentuk hiburan yang dikenakan pajak adalah terbatas pada jenis hiburan sebagai berikut:
  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya
  4. pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  6. sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. permainan bilyar, golf, dan boling;
  8. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  9. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga.
Penyelenggaraan hiburan pada uraian di atas tidak berarti kesemuanya menjadi wajib dipungut Pajak Hiburan oleh Daerah. Pemerintah Daerah dapat memilih jenis penyelenggaraan hiburan mana saja yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah untuk dipungut Pajak Daerah.


Permainan Golf tidak lagi menjadi objek Pajak Hiburan, disebabkan telah ditetapkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 1/PUU-X/2012 bahwa Kata Golf dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan  dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan ketentuan penetapan Objek Pajak Hiburan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, maka aktifitas bisnis yang dipersepsikan sebagai tempat hiburan dan sedang marak penyelenggaraannya saat ini, seperti tempat wisata, waterpark, lapangan fustal pemancingan dll, tidak dapat dijadikan Objek Pajak Hiburan disebabkan objek pajak bersifat closed list, hanya diperkenankan dipungut pada jenis hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Hiburan.


Subjek Pajak dan Wajib Pajak

Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan yaitu konsumen penikmat hiburan. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan yaitu pengusaha penyelenggara hiburan.

Perhitungan Pajak Hiburan

Pajak Terutang = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak Hiburan

Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Termasuk jumlah uang yang seharusnya diterima adalah termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan. 

Tarif Pajak Hiburan 
Secara umum penyelenggaraan ditetapkan tarif pajak paling tinggi sebesar 35%Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dari diskresi (keleluasaan) penetapan tarif Pajak Hiburan, dapat dilihat sisi fungsi regulerend. Daerah diberi kewenangan untuk merestriksi jenis hiburan yang tidak dikehendaki oleh Pemerintah Daerah dengan pengenaan Pajak sampai ke tingkat yang sangat tinggi yaitu 75%. 

Sebagai contoh Qanun (Perda) Pajak Hiburan Kota Banda Aceh dengan uraian tarif sebagai berikut:
  • Tarif pajak Hiburan ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima Persen).
  • Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa tarif pajak ditetapkan 75 % (tujuh puluh lima persen).
  • Khusus hiburan berupa panti pijat tunanetra dan hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif pajak sebesar 10 % (sepuluh persen). 
Dari pengaturan tersebut, dapat disimpulkan Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan pemihakan pada hiburan kesenian rayat/tradisional, di sisi lain merestriksi penyelenggaraan hiburan-hiburan tertentu.

Perhitungan Pajak Hiburan Insidentil
Dari jenis hiburan yang menjadi objek Pajak, terdapat beberapa jenis yang dalam penyelenggaraannya dikategorikan sebagai penyelenggaraan hiburan insidentil. Pertunjukan musik, tari, fashion show merupakan beberapa contoh jenis hiburan yang umumnya tidak diselenggarakan terus menerus sepanjang tahun. Pertunjukan atau konser musik misalnya, terkadang hanya 1 atau 2 kali pertunjukan diselenggarakan di satu wilayah kabupaten/kota.

Dengan karakteristik seperti itu, mekanisme pemungutan Pajak Hiburan akan dapat berbeda dengan jenis hiburan yang diselenggarakan secara terus menerus. Identifikasi wajib pajak yang ditetapkan melalui pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) biasa digunakan pada pemungutan pajak atas objek pajak yang ada sepanjang tahun. Sistem dan prosedur pemungutan pajak hiburan insidentil bisa jadi akan berbeda pada pengukuhan wajib pajak serta mekanisme penyetorannya.   

(M. Lukmanul Hakim)





Tuesday, February 16, 2016

Pajak Daerah - Pajak Restoran

Pernahkah mendengar atau membaca istilah 'Pajak Warteg'? Apabila Anda cari terminologi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tidak akan ditemukan istilah tersebut dalam undang-undang dimaksud yang menjadi referensi untuk mengatur pemungutan Pajak Daerah. Namun bila Anda cari istilah itu di dunia maya, maka akan tersajikan berita yang hangat di kurun waktu tahun 2013, saat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Restoran.

Pada hakikatnya Pajak Warteg yang dibicarakan saat itu adalah penyusunan ketentuan pengenaan Pajak Restoran yang tidak hanya dikenakan pada bisnis restoran yang dipersepsikan oleh masyarakat umum pada skala restoran menengah ke atas, namun akan terikutkan rumah makan skala menengah ke bawah yang disebabkan adanya usulan penetapan kebijakan yang ditetapkan dalam perda yaitu omzet penjualan restoran. 

Definisi

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Objek Pajak

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Berdasarkan ketentuan ini, maka layanan antar (delivery service) atau pemesanan dibawa (take away order), tetap dikenakan Pajak Restoran walaupun tidak menikmati fasilitas sarana restoran.

Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan ketentuan pengecualian objek Pajak ini, maka tiap kabupaten/kota harus menetapkan besaran omzet usaha restoran yang tidak dikenakan Pajak Restoran.

Omzet restoran yang dikecualikan dari objek Pajak Restoran ditetapkan oleh masing-masing Pemda dengan besaran yang berbeda. Misalnya Pemprov DKI Jakarta semula menetapkan besaran omzet dalam rancangan Perda Pajak restoran senilai Rp60.000.000,00 per tahun atau bila dihitung dalam satuan per hari hanya sebesar Rp170.000,00. Kontroversi di media terjadi karena dengan besaran seperti itu, banyak usaha kuliner atau warung tegal yang akan masuk menjadi Wajib Pajak. Akhirnya diputuskan besaran omzet yang dikenakan Pajak Restoran sebesar Rp200.000.000 per tahun. 

Berita terkait:
http://metro.news.viva.co.id/news/read/191861-dki-data-warteg-beromzet-rp60-juta
http://news.detik.com/berita/2379150/soal-pajak-warteg-jokowi-kayak-kita-kurang-objek-pajak-saja

Berikut besaran penetapan minimal omzet Pajak Restoran beberapa kabupaten/kota:


Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran. 
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dimaknai Subjek Pajak Restoran adalah orang yang terkena pungutan Pajak yaitu konsumen restoran. Sedangkan yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.

Penghitungan Pajak Terutang
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Service charge yang dikenakan pada konsumen restoran juga masuk dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah di masing-masing kabupaten/kota.

Pajak Terutang = Dasar Pengenaan Pajak  x Tarif Pajak

Contoh:


Apabila singgah di RM d"Bundo ini, lalu memilih Paket Rp12.000 (termasuk pajak restoran) untuk dibawa pulang, maka berapa pajak terutang atas pembelian paket tersebut, dengan tarif Pajak yang ditetapkan Pemerintah Kota sebesar 10%?

Jawaban
Banyak yang akan menjawab pertanyaan ini dengan mengalikan langsung tarif dengan harga jual (Rp1,200 = 10% x Rp12.000). Namun dengan jawaban ini dapat dicek kebenarannya, apakah dasar pengenaan pajak yang merupakan selisih harga jual dengan pajak terutang adalah sebesar 10%?


Rp1.200 = 10% x Rp10.800

Maka jawaban yang tepat adalah dengan perhitungan sebagai berikut:

1/11 x Rp12.000 = Rp1.091

_____________________________________________

Baca juga artikel:

Thursday, February 11, 2016

Pajak Daerah - Pajak Hotel

Dalam persepsi sebagian orang, Pajak Hotel hanya dikenakan hanya sebatas pada biaya penginapan. Bila kita melihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, biaya-biaya lain yang dikenakan pada aktifitas hotel, seperti layanan hiburan, juga termasuk dalam komponen Pajak Hotel.

Definisi
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. 
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). 

Objek Pajak 
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Yang dimaksud dengan jasa penunjang adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel. 
(Pasal 32 ayat (3) UU 28 Tahun 2009)

"Apabila terdapat diskotek dalam area fasilitas Hotel, apakah dikenakan Pajak Hiburan ataukah Pajak Hotel?"

Mengacu pada ketentuan tersebut, apabila ada fasilitas hiburan yang menyatu sebagai fasilitas Hotel, seperti diskotek, spa, fitness center dll, maka dapat dikenakan Pajak Hotel. Silang pendapat dapat terjadi antara pemerintah daerah sebagai fiskus dengan pengusaha hotel yang terdapat fasilitas hiburan yang disebabkan tarif Pajak Hiburan dapat dikenakan sampai 75%, sedangkan Pajak Hotel hanya dapat dikenakan maksimal 10%. Menurut penulis, pilihan jenis Pajak Daerah yang dikenakan dapat berdasarkan izin penyelenggaraan hiburannya. Apabila perizinan menyatu dengan perizinan penyelenggaraan hotel, maka dapat dikenakan Pajak Hotel. Namun bila izin penyelenggaraan hiburan terpisah dengan izin hotel, maka alternatif pengenaan Pajak Hiburan dengan tarif pajak yang lebih tinggi memiliki dasar argumentasi administrasi. 

Tidak termasuk objek Pajak Hotel adalah: 
  1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; 
  2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya. Pengecualian didasarkan atas izin usahanya. 
  3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; 
  4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan 
  5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum. 
Subjek dan Wajib Pajak Hotel
Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. 

Secara sederhana, yang dimaksud dengan Subjek Pajak Hotel adalah pihak yang mengeluarkan uang untuk pembayaran Pajak, yaitu Konsumen Hotel. Sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha Hotel yang berkewajiban untuk melaporkan kepada Pemerintah Daerah mengenai pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Perhitungan Pajak Terutang
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel. Kata 'yang seharusnya dibayar' dapat dimaknai dengan pemberian voucher gratis menginap dan yang sejenisnya.

Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Hotel yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan dasar pengenaan pajak.

Pajak Terutang = Tarif Pajak Hotel x Dasar Pengenaan Pajak

Contoh:

Berdasarkan data harga yang diambil dari web penyedia pemesanan hotel untuk harga kamar JW Marriot Jakarta untuk tanggal 13/02/2016, diperoleh harga harga kamar Rp2.011.807, yang merupakan harga diskon dari Rp3.674.858. Lalu berapakah pajak terutang apabila konsumen menginap 2 malam bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif Pajak Hotel 10%? 

Jawab.
Dalam contoh tersebut, konsumen akan membayar senilai Rp2.011.807 net tanpa membayar tambahan apapun termasuk pajak hotel. Maka dapat disimpulkan bahwa harga tersebut termasuk Pajak Hotel. Bila ditanyakan berapa pajak hotel terutang, maka seringkali dijawab dengan perhitungan:

Pajak terutang = 10% x (2 x Rp2.011.807) = Rp402.361
Jawaban ini salah karena mengalikan berdasarkan harga jual, bukan atas dasar pengenaan pajaknya. Silahkan ditest apakah Rp402.361 merupakan 10% x (2.011.807-402.361)?

Maka jawaban yang tepat adalah
Pajak terutang = 1/11 x (2 malam x Rp2.011.807).

Tuesday, February 9, 2016

Insentif Pemungutan PDRD

Pernah membaca atau mendengar berita pendapatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah diinfokan sangatlah minim, seakan tidak berimbang dengan tanggung jawab mereka yang sangat besar? Berita itu mungkin hanya melihat dari besaran komponen gaji pokok saja, padahal ada komponen lain yang akan diterima sebagai kepala daerah karena kedudukannya sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, yaitu melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dasar Hukum
Dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ada instrumen yang ditujukan untuk mendorong dan memotivasi pemungut PDRD agar mengoptimalkan kinerja pemungutannya, yaitu pemberian insentif pemungutan.

Dalam Pasal 171 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan  Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja 
  2. Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 
  3. Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Untuk peraturan pelaksanaan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Perbedaan dengan Upah Pungut
Pada pelaksanaan Undang-Undang sebelumnya, pemberian serupa diberikan dalam bentuk upah pungut. Perbedaan insentif pemungutan dengan upah pungut adalah pemberian insentif pemungutan berbasis kinerja, sedangkan upah pungut diberikan tanpa mempertimbangkan apakah kinerja yg ditetapkan dapat tercapai atau tidak. Selain itu, pada pelaksanaan pemberian upah pungut terkadang diberikan pada pihak-pihak yang tidak berhubungan langsung dengan pemungutan PDRD.

Penerima Insentif Pemungutan
Insentif pemungutan secara proporsional dapat diberikan pada:
  • pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. Dengan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan insentif pemungutan diberikan untuk keseluruhan personil dinas/badan/lembaga yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, tentu dengan mempertimbangkan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing personil.
  • kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan 
  • sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan 
  • pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. Yang dimaksud dengan “tenaga lainnya” adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi yaitu antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pagu Anggaran Insentif Pemungutan
Insentif pemungutan dapat dialokasikan dalam APBD paling tinggi sebesar 3% untuk provinsi, dan 5% untuk kabupaten/kota, dari rencana penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembayaran Insentif Pemungutan
Pencairan insentif pemungutan dilakukan berdasarkan realisasi target pendapatan PDRD yang tercantum dalam APBD. Persentase target penerimaan PDRD yang menjadi basis pencairan insentif pemungutan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Pemberian insentif pemungutan dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Contoh
Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah ditetapkan target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi sebagai berikut
  • sampai dengan triwulan I        : 15% (lima belas perseratus
  • sampai dengan triwulan II       : 40% (empat puluh perseratus
  • sampai dengan triwulan III      : 75% (tujuh puluh lima perseratus)
  • sampai dengan triwulan IV     : 100% (seratus perseratus)

Atas penetapan kepala daerah tersebut, maka pembayaran insentif pemungutan dapat diimplementasikan dengan skema sebagai berikut:
  1. Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
  2. Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
  3. Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II
  4. Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
  5. Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
  6. Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
  7. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
  8. Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan. 
Besaran Insentif Per Bulan 
Adapun besaran insentif untuk personil instansi pemungut, kepala/wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah setiap bulannya, dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan PDRD dengan ketentuan:
  1. di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  2. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  3. di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
  4. di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.

Adapun besarnya pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari besaran pagu Insentif pemungutan PBB P2. Sedangkan besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari besaran pagu Insentif pemungutan pajak terkait. 

----------------------
Jadi, masihkah anda berpikiran penghasilan Kepala Daerah sangat kecil? :)


Baca artikel lainnya:
Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis Pajak Daerah
Jenis Retribusi Daerah

Pengertian Subjek Pajak Daerah dan Wajib Pajak Daerah