Tuesday, February 16, 2016

Pajak Daerah - Pajak Restoran

Pernahkah mendengar atau membaca istilah 'Pajak Warteg'? Apabila Anda cari terminologi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka tidak akan ditemukan istilah tersebut dalam undang-undang dimaksud yang menjadi referensi untuk mengatur pemungutan Pajak Daerah. Namun bila Anda cari istilah itu di dunia maya, maka akan tersajikan berita yang hangat di kurun waktu tahun 2013, saat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Restoran.

Pada hakikatnya Pajak Warteg yang dibicarakan saat itu adalah penyusunan ketentuan pengenaan Pajak Restoran yang tidak hanya dikenakan pada bisnis restoran yang dipersepsikan oleh masyarakat umum pada skala restoran menengah ke atas, namun akan terikutkan rumah makan skala menengah ke bawah yang disebabkan adanya usulan penetapan kebijakan yang ditetapkan dalam perda yaitu omzet penjualan restoran. 

Definisi

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. 
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

Objek Pajak

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Berdasarkan ketentuan ini, maka layanan antar (delivery service) atau pemesanan dibawa (take away order), tetap dikenakan Pajak Restoran walaupun tidak menikmati fasilitas sarana restoran.

Tidak termasuk objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan ketentuan pengecualian objek Pajak ini, maka tiap kabupaten/kota harus menetapkan besaran omzet usaha restoran yang tidak dikenakan Pajak Restoran.

Omzet restoran yang dikecualikan dari objek Pajak Restoran ditetapkan oleh masing-masing Pemda dengan besaran yang berbeda. Misalnya Pemprov DKI Jakarta semula menetapkan besaran omzet dalam rancangan Perda Pajak restoran senilai Rp60.000.000,00 per tahun atau bila dihitung dalam satuan per hari hanya sebesar Rp170.000,00. Kontroversi di media terjadi karena dengan besaran seperti itu, banyak usaha kuliner atau warung tegal yang akan masuk menjadi Wajib Pajak. Akhirnya diputuskan besaran omzet yang dikenakan Pajak Restoran sebesar Rp200.000.000 per tahun. 

Berita terkait:
http://metro.news.viva.co.id/news/read/191861-dki-data-warteg-beromzet-rp60-juta
http://news.detik.com/berita/2379150/soal-pajak-warteg-jokowi-kayak-kita-kurang-objek-pajak-saja

Berikut besaran penetapan minimal omzet Pajak Restoran beberapa kabupaten/kota:


Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran. 
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dimaknai Subjek Pajak Restoran adalah orang yang terkena pungutan Pajak yaitu konsumen restoran. Sedangkan yang berkedudukan sebagai Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.

Penghitungan Pajak Terutang
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Service charge yang dikenakan pada konsumen restoran juga masuk dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak.
Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah di masing-masing kabupaten/kota.

Pajak Terutang = Dasar Pengenaan Pajak  x Tarif Pajak

Contoh:


Apabila singgah di RM d"Bundo ini, lalu memilih Paket Rp12.000 (termasuk pajak restoran) untuk dibawa pulang, maka berapa pajak terutang atas pembelian paket tersebut, dengan tarif Pajak yang ditetapkan Pemerintah Kota sebesar 10%?

Jawaban
Banyak yang akan menjawab pertanyaan ini dengan mengalikan langsung tarif dengan harga jual (Rp1,200 = 10% x Rp12.000). Namun dengan jawaban ini dapat dicek kebenarannya, apakah dasar pengenaan pajak yang merupakan selisih harga jual dengan pajak terutang adalah sebesar 10%?


Rp1.200 = 10% x Rp10.800

Maka jawaban yang tepat adalah dengan perhitungan sebagai berikut:

1/11 x Rp12.000 = Rp1.091

_____________________________________________

Baca juga artikel:

84 comments:

  1. KALAU BARU PERTAMA BUKA CAFE PAJAK APA SAJA YANG HARUS DILAPORKAN DAN DIBAYAR PAK

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lihat dulu Perda Pajak Restoran yang berlaku di daerah masing-masing. Apakah batasan usaha yang akan didirikan masuk dalam omzet yang dikenakan Pajak Restoran. Andaikan masuk, maka usaha yang akan didirikan dapat didaftarkan ke Dinas Pendapatan Daerah.

      Delete
  2. Pak, apakah hotel yang memiliki restoran didalamnya akan dikenai pajak berganda untuk pajak hotel dan pajak restoran? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pelayanan penjualan makanan di hotel hanya dikenakan Pajak Restoran saja

      Delete
    2. Berarti untuk setiap pendapatan kamar dipungut pajak 10%, dan untuk restoran 10 %. Apakah benar begitu pak? Mohon penjelasannya, terima kasih

      Delete
    3. Benar. Pendapatan kamar dipungut Pajak Hotel, sedangkan usaha penjualan makanan dihitung sebagai objek Pajak Restoran. Tapi pada praktiknya, karena tarif pajak hotel dan restoran pada jumlah yang sama, pihak Pemda bisa jadi tidak memperdulikan bila hitungan penjualan makanan dalam hotel dihitung sebagai omzet Pajak Hotel.

      Delete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  4. mohon informasinya. di kabupaten malang, di kecamatan-kecamatan tertentu, ada pemungutan retribusi dalam bentuk karcis terhadap warung-warung makan yang diasumsikan sebagai restoran yang tidak memenuhi batas omzet yang telah ditentukan oleh peraturan daerah. apakah hal tersebut dibenarkan? kalau dibenarkan mohon diinformasikan dasar hukumnya apa? terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajak Restoran tidak dipungut dengan menggunakan media karcis. Maka perlu dipastikan terlebih dahulu, retribusi apa yang dipungut? Silahkan melihat uraian Retribusi sebagaimana tertera dalam lembaran karcis. Bisa jadi retribusi pelayanan persampahan.

      Delete
  5. Di Pemda bagian apakah pajak restauran dibayarkan? Yang menghitung siapa? Pemda? Atau Owner Restoran? Bagaimana penetapan kontrol nya? Kalau mau tanya hal tsb ke mana ya? Trmks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada pemerintah daerah, ada unit yang ditugaskan melakukan pemungutan pajak daerah. Di beberapa daerah, ada yang dinamakan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Dearh (DPPKAD) dll. Secara mudah dapat googling pada web pemda masing2.

      Daftarkan usahanya terlebih dahulu. Selanjutnya Pemda akan meyampaikan cara penghitungan beserta tarif yang dikenakan beserta prosedur pelaporannya. Secara umum, pemungutan pajak beserta penghitungannya dilakukan oleh pengusaha restoran. Satu waktu, Pemda memiliki kewenangan untuk mengontrol pemungutan pajak restoran yang dilakukan pengusaha.

      Delete
  6. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  7. Apakah pembayaran pajak terhutang bisa dicicil? Posisi sy di bandung... Tidak memiliki NPWPd dan usaha sy blom terdaftar di dinas pajak, DPD dan belom memiliki legal aspek dll... Tapi karena di Food Court dan di struk pembayaran ada tax 10% sy merasa wajib membayar titipan konsumen tapi ga ada sosialisasi dari pihak terkait... Nuhun

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada UU 28 Tahun 2009 dicantumkan ketentuan mengenai angsuran pembayaran setelah disetujui oleh Pemda. Namun ketentuan dimaksud biasanya diberlakukan pada pelaksanaan pembayaran pajak daerah setelah dilakukan pemeriksaan/audit, lalu Wajb Pajak tidak memiliki kesanggupan untuk membayar langsung secara tunai.

      Dalam kasus Pak Dion, ada baiknya segera melakukan pendaftaran usaha serta mengaministrasikan usaha sebagai Wajib Pajak Daerah. Biasanya Pemda tidak akan memberlakukan surut pembayaran pajak sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Daerah. Namun bila merasa ada beban moral bila tidak menunaikan titipan pajak konsumen, maka disisipkan saja pada pembayaran pajak restoran bulanan berikutnya. Dan memang ketika kita tidak menunaikan titipan konsumen, maka sama saja dengan mengambil yang bukan haknya. Dan saya apresiasi atas kejujuran Saudara :)

      Delete
  8. siang pak, maaf mau tanya, service charge apakah dibebankan sebelum perhitungan pajak restoran atau sesudah pajak restoran? (menjadi DPP / tidak?)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Service charge masuk dalam perhitungan Dasar Pengenaaan Pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 39 UU PDRD yaitu: Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.

      Harga jual produk restoran secara umum memperhitungkan komponen material, biaya tenaga kerja, serta overhead, selain memperhitungkan profit. Service charge masuk dalam kategori biaya tenaga kerja dan overhead.

      Delete
  9. Mau tanya pak terkait makanan siap saji yg dijual swalayan apakah lebih tepat dikenakan ppn atau pb1 (pajak restaurant) ? Krena pada perda disebutkan subjeknya adalah pengusaha restaurant atau tata boga. Tetapi tidak ada definisi khusus untuk itu. Apakah untuk makanan siap saji yg dijual pada swalayan yg disiapkan meja dan kursi termasuk dalam katagori restauran atau tidak ? Karena mengingat main bussinesnya bkan restaurant. Dan lebih tepat dikenakan ppn atau pb1 atas penjualan makanan siap saji ini. Mohon pendapatnya... Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf salah bukan subjek pajaknya tapi wajib pajaknya maksudnya. Mohon pendapatnya

      Delete
    2. Makanan siap saji (fastfood) masuk dalam kategori objek Pajak Restoran. Dan saat ini pun bisnis restoran siap saji dikenakan Pajak Restoran, dan tidak dikenakan PPN.

      Dalam UU PDRD dinyatakan bahwa yang dinamakan Restoran adalah Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

      Namun silang pendapat terjadi ketika mendiskusikan bisnis makanan produksi manufaktur yang disajikan seperti laiknya restoran seperti seven eleven, J-co, Dunkin Donut dll.

      Delete
  10. Slmt mlm pak,
    Mohon pencerahannya pak,
    Saya berdomilsili dimakassar & memiliki usaha Rumah makan sejak thn 2015 yang sebelumnya pemiliknya adalah saudara sepupu namun telah meninggal dunia & saya lanjutkan namun dengan nama/merk lain.beberapa hari ini sy dikunjungi oleh petugas dari dispenda & menagih agar saya membayar pajak restoran yang selama ini belum saya berlakukan kepada konsumen terhitung sejak mulai buka tahun 2015.pertanyaaan saya apakah sy tetap punya kewajiban membayar seperti yg ditagihkan kesaya atau bisa dengan membayar 2 bulan saja sesuai kesanggupan padahal selama ini sy belum pernah menarik pajak restoran keonsumen lalu sy daftarkan usaha sy ke kantor dispenda untuk memulai menarik pajak restoran kekonsumen.mohon bantuannya pak & trimakasih sebelumnya .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Proses pemungutan Pajak sedianya dilakukan dengan didahului proses pendaftaran dan pengukuhan sebagai Wajib Pajak. Namun secara UU, petugas Dispenda memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan pembayaran pajak walaupun pemilik restoran belum memperhitungkan komponen pajak pada harga ke konsumen. Penagihan dilakukan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

      Namun umumnya kebanyakan Pemda dapat memberikan toleransi, bila ada itikad baik pengusaha dengan mendaftarkan usahanya terlebih dahulu, dan taat dalam menyetorkan pembayaran pajak tiap bulan.

      Delete
  11. Bila omzet 1 bulan kurang dari 50 juta, wajibkah membayar pb1 pajak restoran?
    misal omzet perbulan adalah Rp. 25.000.000 x 10% = Rp. 2.500.000
    wajibkah membayar PB1? mohon saran. terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Di setiap kabupaten/kota akan menerbitkan Perda Pajak Restoran, yang salah satu pasalnya akan mengatur mengenai batasan omzet minimum yang dikenakan Pajak Restoran. Silahkan saudara mengeceknya terlebih dahulu.

      Delete
    2. Benar begitu perhitungan nya selama /bulan?

      Delete
  12. Selamat siang Pak, mobon pencerahannya. Saya baru mencoba menyewa kios di food court yang baru di bangun di Jakarta. Pemilik food court telah memungut pajak 10% kepada konsumen dan pajak itu akan disetorkan atas nama tiap2 kios. Merujuk ke perda pajak restoran Jakarta, yang termsuk objek pajak restoran adalah yang nilai penjualan melebih 200juta. Pertanyaan saya karena saya baru jualan 1 bulan dan omset tidak terllu bagus sehingga menurut perkiraan saya omzset tidak akan melebihi 200 juta / tahun, apa yang harus saya lakukan dengan PPN yang telah dipungut oleh food court tersebut? Terima kasih sebelumnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara pengelolaan individu memang Anda terlepas dari kewajiban pemungutan Pajak Restoran. Namun bila pengelola foodcourt yang ditetapkan sebagai wajib pajak, dan bukan per pengelola kios, maka Pemda akan menghitung kewajiban pajak berdasarkan omzet total penjualan yang terjadi pada foodcourt tersebut.

      Delete
  13. Selamat Pagi pak,,saya mau tanya, misalnya ada staff kedutaan makan diresto tempat saya bekerja, beliau menunjukan ID card dan menjelaskan bahwa beliau adalah merupakan subjek tidak kena pajak dan tidak mau membayar 10% pajak restoran, apakah berlaku peraturan subjek tidak kena pajak seperti staff kedutaan pada pajak Kabupaten? mohon infonya, terima kasih banyak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beberapa jenis pajak daerah ada yang memberlakukan pengecualian objek yang disebabkan adanya hubungan diplomatik yang memiliki kesepakatan bersama untuk tidak mengenakan pajak pada objek pajak tertentu. Kebijakan dimaksud antara lain berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Parkir, PBB P2 dll.

      Namun untuk Pajak Restoran, pengecualian objek pajak hanya diberlakukan pada usaha yang tidak mencapai omzet yang ditetapkan. Oleh karena itu tidak ada pengecualian pengenaan pajak restoran berkenaan dengan hubungan diplomatik antar negara.

      Delete
  14. untuk bangka belitung minimal omzet untuk bayar pajak restoran berapa pak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Batasan minimal omzet ditetapkan oleh Peraturan Daerah tiap kabupaten/kota. Maka tiap kabupaten/kota yang ada di Provinsi Babel dapat berbeda. Silahkan menelusuri perda pajak restoran kabupaten/kota yang ingin diketahui (by google?), atau silahkan menghubungi Kantor Dispenda masing-masing kabupaten/kota.

      Delete
  15. Malam, kalau dalam 1 PT mengelola 2 usaha resto yg berbeda merk, maka apakah pendaftaran NPWPd harus 2 afau cukup 1 saja? kemudian yang didaftarkan sebagai wajib pajak itu harus direktur PT atau bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk memenuhi kejelasan penyampaian laporan omzet penjualan yang menjadi basis perhitungan pajak (Dasar Pengenaan Pajak/DPP), maka Pemda seharusnya menetapkan prosedur penyampaian perpajakan dilakukan per unit usaha. Itu artinya ketika satu unit usaha induk memiliki berbagai macam usaha yang dikenakan pajak daerah, tetap saja pelaporan pajak daerah dilakukan per gerai usaha.

      Delete
  16. selamat siang pak, saya mau tanya. apa setiap restoran harus punya npwpd? apabila restoran sdh memungut pb1 ke customer, apakah pb1 itu harus dilapor dan disetorkan ke dispenda setempat sedangkan npwpd masih on proses dalam pembuatan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap Wajib Pajak Daerah harus memiliki identitas sebagai wajib pajak yaitu dilakukan dengan penetapan NPWPD. PB1 itu istilah lama dari Pajak Restoran. Maka setiap pengenaan PB1/Pajak Restoran tentu harus disetorkan dan dilaporkan ke Dispenda.

      Delete
  17. Kalau saya punya rumah makan dan jual juga oleh oleh khas daerah, apakah oleh oleh itu masuk dalam pajak restoran tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Umumnya Pemda akan mengenakan seluruh omzet penjualan makanan sebagai dasar perhitungan Pajak Restoran.

      Delete
  18. Selamat malam pak mau tanya pengklasifikasian antara kafe dengan restoran spt apa ya? Krn sy baru membuka usaha cm ada pilihan unt kafe dan restoran pengkategoriannya spt apa ya pak? Terimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Definisi seperti itu dapat ditemukan pada Perda Kabupaten/Kota yang memberlakukan Pajak Restoran, mengingat definisi detail demikian tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang. Silahkan dapat dilihat dalam Perda atau Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di daerah Bapak/Ibu, atau bisa ditanyakan ke petugas Dinas Pendapatan Daerah yang ada di daerah Bapak/Ibu

      Delete
  19. Selamat Sore Pak. Mohon pencerahannya.
    untuk subjek pajak dari orang pemerintahan misalnya organisasi ASEAN. apakah mereka berhak untuk tidak di kenakan PB 1?

    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada ketentuan pengecualian objek Pajak Restoran terkait status subjek Pajak.

      Delete
  20. Saya punya usaha makanan, saya mau memenuhi semua aspek peraturan yang berlaku, apa saja yang harus saya penuhi agar usaha saya bersifat legal?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Daftarkan usaha Saudara ke Dinas yang menyelenggarakan perizinan restoran dan ke Dinas yang bertugas melakukan pemungutan Pajak Daerah.

      Delete
  21. Dr contoh bapak diatas, yg dicantumkan di kwitansi dinas jumlah yg mana ya? 12.000 ato 10.909.. Disini kasusnya kami sebagai PPTK di sebuah dinas... Mkasih pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dalam pembebanan belanja APBD, pembelian konsumsi tetap dihitung total belanja.

      Delete
  22. bila penjualan kurang dari 15jt/bulan, apakah tetap bayar pajak restoran? untuk penjualan take away apakah tetap kena pajak restoran?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Take-away atau delivery tetap dihitung sebagai objek perhitungan omzet penjualan yang dikenakan Pajak Restoran. Batasan omzet yang dikenakan Pajak Restoran berbeda-beda tiap kabupaten/kota. Silahkan melihat Perda Pajak Restoran atau dapat ditanyakan ke Dinas Pendapatan Daerah masing-masing Kabupaten/Kota.

      Delete
  23. Selamat malam pak mau tanya apa di dalam uu perpajakan memang ada yang namanya kurang bayar pajak?? Padahal setiap bulan kita bayar sesuai dengan
    ketentuan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ada. Di UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicantumkan ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB). Apabila dalam pemeriksaan didapat data bahwa omzet penjualannya tidak sesuai dengan yang dilaporkan, maka Pemda bisa mengenakan SKPDKB. Apabila Wajib Pajak merasa data yang disampaikan telah benar, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Pemda.

      Delete
  24. Saya mau tanya. Apakah warnet termasuk dikenakan pajak daerah jenis hiburan. Trus bagaimana cara perhitungannya jika dikenakan pajak 10%. Dan apakah wajar pemerintah menyuruh pembayaran nya setiap bulan. Tolong dijwb ya. Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Warnet bisa dikategorikan permainan ketangkasan dalam Objek Pajak Hiburan, bila layanannya dominasi game online

      Delete
  25. Sore pak, mohon pencerahannya. untuk biaya delivery atau utilities (biaya sewa alat seperti mic yang disediakan oleh rest) apakah di kenakan pajak restoran? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Objek Pajak Restoran hanya sebatas penjualan makanan dan minuman

      Delete
  26. Saya mohon maaf baru membalas. Notifikasi di email tenggelam oleh kiriman email lainnya.

    ReplyDelete
  27. Usaha saya masuk usaha kecil jual makanan di Surabaya, omset tidak sampai 15 juta perbulan. Tapi saya tetap disuruh bayar pajak restoran 10 persen dari omset.. Dispenda bilang berapapun omsetnya, berapapun bayarnya akan tetap diterima. Apakah ada dasar hukumnya??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap pemberlakuan pajak restoran, Pemda (Kota Surabaya) wajib mencantumkan batasan omzet yang dapat dikenakan Pajak Restoran. Coba dicari Perda Pajak Restoran Kota Surabaya, barangkali bisa ditelusuri melalui google.

      Delete
  28. Selamat malam pak, mau tanya untu pajak hotel dienaan 21% dengan breakdown 10% adalah SC, 10% Pajak daerah,trus yang 1% buat apa ya pak ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengenaan tambahan sampai 21% biasanya ditemukan pada pelayanan Restoran, atau Restoran yang berada di Hotel. Beberapa restoran ada yg mengenai Service Charge 10%, lalu dikenakan Pajak Restoran.

      Sebagai ilustrasi harga makanan Rp1.000, dikenakan SC 10% menjadi Rp1.100. Lalu dikenakan Pajak Restoran sehingga menjadi Rp1.210, sehingga secara kumulatif ada tambahan 21% dari harga dasarnya.

      Delete
  29. seandainya sudah dipunggut pph padal 23, apa tetap terhutang pajak makan minum pemerintah daerah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Makanan/minuman yang menjadi objek Pajak Restoran seharusnya tidak dikenakan PPh pasal 23.

      Delete
  30. Selamat pagi pak, mohon penjelasannya. untuk pelaporan pajak restoran ke DISPENDA jika melewati akhir tahun dan masuk ke tahun selanjutnya, namun pajak sudah dibayarkan, apakah dikenakan sanksi tertentu atau berupa denda karena melewati pergantian tahun?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pelaporan pajak pada Bulan Desember pasti akan melewati tahun anggaran. Pelaksanaan sanksi/denda umumnya diberlakukan bila melewati batas waktu yg ditentukan tiap bulannya. Silahkan melihat ketentuan pelaksanaan pembayaran pada Peraturan Walikota/Bupati atau peraturan lainnya yang mengatur tata cara pembayaran di masing-masing Kabupaten/Kota

      Delete
  31. Apakah pajak restoran sama ppn itu sama artinya ? Maaf ya pak saya awam

    ReplyDelete
    Replies
    1. PPN dan Pajak Restoran masuk dalam kategori pajak yang dikenakan atas barang (goods) dan jasa (services). Di Indonesia kedua pajak itu dibedakan karena level Pemerintah yang melakukan pemungutan serta objeknya diatur berbeda. Pemungutan PPN dilakukan oleh Pemerintah Pusah/Ditjen Pajak, sedangkan Pajak Restoran dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota.

      Delete
  32. saya ada usaha kecil2an rumahan anggaplah kios 9 bahan pokok modal kurang lebih 30jt dan saya jualan di kompleks perusahaan. pemda nagi pajak reklame sedangkan saya merasa tidak reklame, kalau reklame perusahaan sudah bayar karena ada nama perusahaan itu yang di bayar tapi saya nama kiosnya ga ada ko di tagi pajak minta penjelasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Anda berhak untuk menolak pembayaran Pajak Reklame bila merasa tidak ada atau meliki reklame

      Delete
  33. Perusahaan saya bergerak di bidang Catering. Pelayanannya ada diberbagai daerah di Jakarta, ada Jaktim, Jaksel, Jakbar,dan Jakut Adapun Perusahaan berdomisili di Jaktim. Apakah kami harus mendaftarkan usaha tersebut ke masing2 daerah dimana subyek pajak berada ataukah cukup di Dispenda tempat domisili perusahaan berada. Mohon pencerahannya ya Pak..

    ReplyDelete
  34. Slamat siang pak. Ini saya mau daftar usah sya online / yang lagi hits gofood . Apakah saya juga hrus wajib byar pajak pak .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penjualan online hanya sebuah cara untuk pemesanan dan pengantaran. Esensinya sama, yaitu penjualan makanan dan minuman. Namun penjualan makanan yang dikenai pajak restoran adalah yang omzetnya telah melampaui omzet penjualan makanan/minuman yang ditetapkan dalam Perda pajak restoran di masing-masing Kabupaten/Kota

      Delete
  35. Mau tanya batas omzet minum yg tidak kena ppn untuk kota bandar lampung brp

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mohon maaf, tidak tersedia data utk omzet penjualan makanan minuman yang tidak dikenakan Pajak Restoran. Silahkan dapat dicari di Perda masing-masing Kabupaten/Kota atau dapat ditanyakan ke Dispenda

      Delete
  36. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Siang pak,mohon pencerahannya.saya memiliki stand kentang goreng,apakah harus bayar pajak daerah? Apakah pembayaran pajak daerah ini 10% dr omzet yg di dapat tiap? Krn omzet yg saya dapat tidak terlalu banyak,dan tiap bln saya harus bayar sewa di mall nya,itupun pendapatan tiap blnnya minus krn usaha saya ini masih baru.
      Terimakasih.

      Delete
    2. Setiap daerah (kabupaten/kota) memberlakukan berbeda-beda atas kebijakan penerapan omzet yang dikenakan Pajak Restoran. Sila dicari Perda yang mengatur atau dapat menghubungi instansi pemungut Pajak Daerah di domisili Anda.

      Delete
  37. pok mohon dijelaskan penghitungan pajak restoran yang 10%, saya belum ngerti penghitungannya,terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Secara mudahnya, bila harga yang dijual ke konsumen Rp11.000, maka:
      1. Rp10.000 itu menjadi harga penjualan yang diterima pedagang,
      2. Rp1.000 (10% dari Rp10.000) yang terhitung sebagai Pajak Restoran dan disetor ke Pemda

      Delete
  38. Kalau jualan kopi di rumahan atau ruko yang hanya menjual ke gojek dan grab , sehingga tidak menyediakan tempat duduk. apakah kena pb1 juga ??

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang menjadi batasan dikenakan atau tidak adalah omzet penjualannya. Setiap kabupaten/kota memiliki batasan yang berbeda pada nominal omzet berapa usaha penjualan makanan/minuman yang dapat dikenakan Pajak Restoran

      Delete
  39. Apakah bisa mengajukan keberatan untuk tarif pengenaan pajak sebesar 10% karena mayoritas pembeli saya anak sekolahan. Misalnya seperti pajak pph 21 final yg sekarang jadi 0,5 % dari sebelumnya 1% saja bisa dan saya jadi lebih mudah dan senyum bayarnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Baiknya dipelajari dulu Perda Pajak Restoran yang berlaku di kabupaten/kota tempat anda berusaha. BIsa jadi tidak termasuk omzet yang dikenakan Pajak Restoran.

      Delete
  40. Pak tolong tanya untuk penjualan paket acara (termasuk makanan dari resto sendiri, tapi entertainment dan dekorasi dari vendor lain) ke customer perhitungan pajak restorannya bagaimana ya? Apakah pendapatan dari dekorasi dan entertainment juga kena pajak resto dan dihitung dalam omset penjualan padahal hanya uang lewat saja karena uangnya untuk digunakan membayar vendor? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika dalam satu invoice/faktur penagihan sepertinya sulit untuk menghindari pengenaan pajak restoran walaupun bukan biaya langsung produksi makanan. Namun praktik pengenaan ini lazim terjadi misalnya di cafe atau restoran yang menyediakan sajian hiburan live music. Pihak penyedia jasa akan memasukkan komponen biaya lain dalam kalkulasi biaya pokok yang akan dijual.

      Delete
  41. pak apakah wajib pajak restoran wajib mencantumkan tax/pajak di struk?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebagai bentuk pertanggungjawaban serta transparansi kepada customer yang dikenai pajak (diistilahkan dengan subjek pajak) maka sangat dianjurkan untuk mencantumkan nominal pajak restoran yang dikenakan. Namun memang tidak diwajibkan karena nominal yang dibayar oleh customer menjadi harga transaksi sepenuhnya baik itu dicantumkan dalam struk atau tidak.

      Delete