Pernah membaca atau mendengar berita pendapatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah diinfokan sangatlah minim, seakan tidak berimbang dengan tanggung jawab mereka yang sangat besar? Berita itu mungkin hanya melihat dari besaran komponen gaji pokok saja, padahal ada komponen lain yang akan diterima sebagai kepala daerah karena kedudukannya sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah, yaitu melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum
Dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ada instrumen yang ditujukan untuk mendorong dan memotivasi pemungut PDRD agar mengoptimalkan kinerja pemungutannya, yaitu pemberian insentif pemungutan.
Dalam Pasal 171 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicantumkan ketentuan sebagai berikut:
- Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja
- Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk peraturan pelaksanaan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perbedaan dengan Upah Pungut
Pada pelaksanaan Undang-Undang sebelumnya, pemberian serupa diberikan dalam bentuk upah pungut. Perbedaan insentif pemungutan dengan upah pungut adalah pemberian insentif pemungutan berbasis kinerja, sedangkan upah pungut diberikan tanpa mempertimbangkan apakah kinerja yg ditetapkan dapat tercapai atau tidak. Selain itu, pada pelaksanaan pemberian upah pungut terkadang diberikan pada pihak-pihak yang tidak berhubungan langsung dengan pemungutan PDRD.
Penerima Insentif Pemungutan
Insentif pemungutan secara proporsional dapat diberikan pada:
- pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi. Dengan penjelasan tersebut, maka dapat disimpulkan insentif pemungutan diberikan untuk keseluruhan personil dinas/badan/lembaga yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, tentu dengan mempertimbangkan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing personil.
- kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan
- sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan
- pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat
desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat,
dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. Yang
dimaksud dengan “tenaga lainnya” adalah tenaga yang mendapat penugasan dari
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi untuk membantu pelaksanaan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
- pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi yaitu antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pagu Anggaran Insentif Pemungutan
Insentif pemungutan dapat dialokasikan dalam APBD paling tinggi sebesar 3% untuk provinsi, dan 5% untuk kabupaten/kota, dari rencana
penerimaan Pajak dan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembayaran Insentif Pemungutan
Pencairan insentif pemungutan dilakukan berdasarkan realisasi target pendapatan PDRD yang tercantum dalam APBD. Persentase target penerimaan PDRD yang menjadi basis pencairan insentif pemungutan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Pemberian insentif pemungutan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Contoh
Berdasarkan Keputusan Kepala Daerah
ditetapkan target penerimaan per jenis Pajak dan Retribusi sebagai berikut
- sampai dengan triwulan I : 15% (lima belas perseratus
- sampai dengan triwulan II : 40% (empat puluh perseratus
- sampai dengan triwulan III : 75% (tujuh puluh lima perseratus)
- sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus)
Atas penetapan kepala daerah tersebut, maka pembayaran insentif pemungutan dapat diimplementasikan dengan skema sebagai berikut:
- Apabila pada akhir triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan II.
- Apabila pada akhir triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan II.
- Apabila pada akhir triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan I yang belum dibayarkan dan triwulan II
- Apabila pada akhir triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh perseratus), Insentif untuk triwulan II belum dibayarkan pada awal triwulan III.
- Apabila pada akhir triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif tidak diberikan pada awal triwulan IV.
- Apabila pada akhir triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima perseratus) atau lebih, Insentif diberikan pada awal triwulan IV.
- Apabila pada akhir triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus perseratus) atau lebih, Insentif diberikan untuk triwulan yang belum dibayarkan.
- Apabila pada akhir triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus perseratus) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima perseratus), Insentif diberikan untuk triwulan III dan triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
Besaran Insentif Per Bulan
Adapun besaran insentif untuk personil instansi pemungut, kepala/wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah setiap bulannya, dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan PDRD dengan ketentuan:
- di bawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
- Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
- di atas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;
- di atas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.
Adapun besarnya
pembayaran Insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari besaran pagu Insentif pemungutan PBB P2. Sedangkan besarnya pembayaran Insentif untuk pihak lain ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dari
besaran pagu Insentif pemungutan pajak terkait.
----------------------
Jadi, masihkah anda berpikiran penghasilan Kepala Daerah sangat kecil? :)
Baca artikel lainnya:
Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis Pajak Daerah
Jenis Retribusi Daerah
Pengertian Subjek Pajak Daerah dan Wajib Pajak Daerah
Baca artikel lainnya:
Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis Pajak Daerah
Jenis Retribusi Daerah
Pengertian Subjek Pajak Daerah dan Wajib Pajak Daerah
pak, boleh minta no kontak WA, mau konsultasi dan belajar.
ReplyDeleteIndra Surya
081366665222
staf Bapenda Prov. Sumsel
Untuk konsultasi, Pak Indra silahkan dapat korespodensi melalui email: lukmanoel.hakim@gmail.com atau lukmanul.hakim@kemenkeu.go.id.
Deletepak izin bertanya apabila triwulan 1 tidak tercapai 15% tetapi pada triwulan 2 tercapai 45% perlakuannya gmn ya pak?
ReplyDeleteterus apakah insentif pemungutan itu diberikan setiap bulan atau cuma 1 sekali setelah setiap triwulan berakhir. intinya dalam setahun jika target tercapai apakah mendapatkan 4 kali atau 12 kali penerimaan insentif? makasih pak
Semua itu sudah dijelaskan diatas.
ReplyDelete1. Skema No:3.
2. Setiap Triwulan diberikan.
3. 4x.
dan terakhir insentif diberikan berdasarkan target realisasi PDRD.
Terima kasih telah menjawab
DeleteSaya lebih setuju Remunerasi dibandingkan insentif. Karena Insentif diberikan jika target realisasi tercapai jika tidak maka akan diundur. Namanya PNS punya keluarga, kebutuhan bulanan dan hutang. Itu ga bisa diundur harus pasti. Gaji Remun pasti setiap bulan cair. Seharusnya penilain Gaji UP dan Insentif dinilai dari bobot kinerja/tupoksi ASN/PNS bukan dari Insentif untuk mencapai PDRD atau dinilai dari latar belakang akademis, masa kerja dan prestasi kerja. Jadi setiap ASN berbeda-beda Gaji Remunerasinya. Contoh Gol 1 Gaji Remun Rp.5~7 jt Gol 2 Rp.10~15 Jt Gol 3 Rp. 17~30 Jt dan Gol 4 Rp. 40~60 Jt diluar tunjangan jabatan atau tpp. Semoga bisa jadi perhatian bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
ReplyDeleteInsentif pemungutan pada awalnya diberikan dalam bentuk 'Upah Pungut'. Namanya saja upah pungut, maka pemungut pajak serta pihak2 lain yang 'ikutkan' dapat memperoleh tambahan penghasilan ini.
DeleteNamun esensi penghasilan tambahan ini adalah memang untuk menstimulasi pemungut pajak agar mencapai target kinerjanya. Bukan bersifat seperti gaji atau remunerasi yang memang sudah diperoleh.
Pak izin bertanya, berapa sebenarnya pembagian insentif PBB khusus untuk pembantu kolektor, Lurah dan Camat sesuai dengan peraturan
ReplyDeleteKalau sampai nominal besaran tentu tergantung pagu anggaran masing-masing kabupaten/kota serta realisasi penerimaan PBB/BPHTB.
ReplyDeletePak, apa saja perangkat di tiap kantor kecamatan yang mendapat insentif pajak ?
ReplyDeleteApakah hanya camat saja ?
Dalam PP 69 disebutkan: "pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak". Maka memungkinkan SDM selain Camat untuk memperoleh insentif apabila ditetapkan sebagai orang yang berkontribusi pada pemungutan PBB
DeleteDalam Pasal 3 PP 69/2010 disebutkan sebagai berikut:
ReplyDeletepemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
Berkenaan dengan pasal tersebut, maka pihak-pihak mana yang dianggap sebagai pelaksana pemungut PBB P-2 dapat diberikan insentif. Tentu ketentuan tsb harus diatur dalam Perda/Peraturan Kepala Daerah yang mengatur teknis pelaksanaan pemungutan PBB P-2.
Apakah pengelompokan perbulan pada pasal 7 yg mengacu realisasi tahun n-1 maximal 6 x gj dll, tetap merujuk target triwulan, klw tercapai mk dibayarkan pd triwulan tsb...berdasarkan maksimal 6x gaji dll x 3 bulan? Mohon pencerahan...
ReplyDeleteKetentuan syarat pencairan berdasarkan tercapainya realisasi target. Sedangkan ketentuan yang dikaitkan dengan gaji adalah menyangkut besaran insentif yang dapat diberikan per individu.
Deleteapakah 6x gaji dll itu berlaku per item/jenis pajak, ataukah semua jenis pajak digabungkan menjadi satu ??
DeleteBesaran serta cara perhitugan detail diserahkan masing-masing daerah yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
DeletePAk mau tanya, kalo realisasi target TW IV telah tercapai di bulan oktober
ReplyDeleteapakah boleh di ambil di bulan november?
Secara aturan patokan pencairan adalah tercapainya target realisasi. Oleh karena itu dimungkinkan bila dicairkan bulan November. Namun tentu hal ini harus melihat peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara pembayaran insentif.
DeleteMohon pencerahan, apakah jika dinas/lembaga yang bertugas memungut PDRD itu merupakan merupakan gabungan dari bidang pendapatan, penganggaran, akuntansi, pembendahraan, aset, apakah semua pegawai selain bidang pendapatan berhak mendapatkan insentif pemungutan PDRD? Meskipun tupoksi bidang2 tersebut bukan pemungut PDRD?
ReplyDeleteBila merujuk pada Pasal 3 sbb: "Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi." maka dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup organisasinya setara dengan unit eselon 2 (dinas/badan/lembaga). Oleh karena itu dapat dimungkinkan SDM di unit tersebut bisa memperoleh Insentif Kinerja.
DeleteNamun dalam hal ini tentu setiap daerah perlu memperhitungkan kemampuan APBD dalam pemberian insentif. Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur sendiri siapa-siapa saja pihak yang layak diberikan insentif apabila organisasi pemungut telalu luas tusinya.
jika instansi pemungut PDRD telah menerima tunjangan beben kerja, apakah masih diperbolehkan menerima insentif pajak daerah..? Apa dasarnya..
ReplyDeleteApabila pemberian gaji atau remunerasi telah menerapkan pemberian kompensasi yang dikaitkan dengan pencapaian kinerja serta telah mengakomodir besaran insentif, maka insentif ini tidak dapat diberikan.
DeleteAssalamualaikum pak.. izin bertanya
ReplyDeleteJika di triwulan 3 tdk tercapai 75%
Dan di triwulan 4 kurng dr 100 persen tapi lebih dr 75% apakah insentif 75% ny bisa dibayarkan??
msh bingung..
Staf BPPRD KAB.KERINCI
Sesuai PP yang mengatur seharusnya dapat dapat dibayarkan.
Deleteterkait dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP), Tunjangan Kinerja (Tukin), remunerasi, dan insentif pajak daerah... pegawai pemungut pajak daerah dan retribusi daerah dimungkinkan diperbolehkan untuk mendapatkan yang mana saja pak?
ReplyDeleteMohon maaf, macam ragam penghasilan PNS tidak masuk dalam tema Blog ini.
DeleteApakah tenaga honorer yang bekerja pada instansi badan pendapatan daerah dapat menerima insentif pajak daerah ..terimakasih
ReplyDeleteMengingat dalam ketentuan insentif diberikan pada pegawai yang kemudian besarannya dikaitkan dengan Gaji Pokok serta tunjangan, maka dapat disimpulkan pegawai yang dimaksud adalah PNS/CPNS
DeleteUntuk BPHTB, apakah camat ataupun notaris dapat menerima insentif? Kalaupun bisa..brp persen?
ReplyDeleteTidak ada dasar hukum untuk pemberian insentif 'dari Pemda' atas pelaksanaan pemungutan BPHTB, termasuk untuk Camat atau Notaris
DeleteMohon pencerahan pak. Apakah petugas pemungut pbb di tingkat desa bisa berasal dari masyarakat desa (bukan aparat desa), misalnya pengurus RT atau RW, tnx byk pak.
ReplyDeletePengaturan hal ini diserahkan masing-masing Kabupaten/Kota. Secara umum tidak terlarang pemberian insentif pada pihak siapa pun yang berkontribusi utk pemungutan PBB P2
DeleteSelamat pagi pagi, pd pasal 10 pp 69 disebutkan dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pd akhir thn tlh tercapai atau terlampaui pemberian insentif blm dapat diberikan pd thn berkenaan, pemberian insentif diberikan pd thn anggaran berikutnya yg pelaksanaannya sesuai ketentuan dlm per uu...yg mau saya tanyakan apakah kl sdh tercapai di tw 4 dpt diberikan lgs di awal januari thn berikutnya atau hrs dianggarkan terlebih dahulu di perubahan krn ada kalimat yg pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan per uu jd apakah artinya salah satu nya hrs sesuai dengan peraturan perencanaan penganggaran jg krn insentif tw 4 itu kan blm tau tercapai atau tdk shg blm dianggarkan di apbd murni ya pak...mohon pencerahan terima kasih
ReplyDeleteSecara ketentuan seharusnya hal ini diatur oleh masing-masing kabupaten/kota untuk teknis penghitungan dan pembayarannya. Dalam pelaksanaanya, bisa terjadi sebelum bulan Desember telah tercapai targetnya sehingga dapat dibayarkan insentifnya (selama dialokasikan juga anggarannya). Namun apabila realisasi baru dapat dihitung menjelang akhir tahun anggaran, maka perlu diatur dalam Perkada mengenai mekanisme pembayaran di tahun anggaran berikutnya.
DeleteMohon petunjuk pak...apakah perhitungan pembayaran upah pungut diberikan sesuai dengan besaran realisasi walaupun target yang dianggarkan di APBD lebih kecil dari realisasi( melebihi target)...
ReplyDeleteSaat ini sudah tidak lagi diberlakukan Upah Pungut, yang ada: insentif pemungutan
Deletepak, yang tidak membolehkan mendapat insentif pemungutan, kalau sudah mendapat tunjangan kinerja aturan apa ya Pak?
ReplyDeleteMohon pencerahannya pak.. jika insentif tidak bayarkan padahal target sudah tercapai.. apa sanksi jika tidak dibayarkan ?
ReplyDeleteCoba dicermati dulu Peraturan Kepala Daerahnya
Delete