Monday, August 7, 2017

Pajak Air Permukaan dan Air Tanah

(Gambar http://nationalgeographic.co.id)
Air menjadi salah satu sumber daya alam yang dianggap strategis oleh para pendiri negara, dengan dicantumkannya nomenklatur Air dalam konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan dalam Pasal 33 bahwa: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Dengan demikian air menjadi salah satu material yang diamanatkan oleh konstitusi untuk dikelola negara, dan pemanfaatannya tidak diperkenankan pada aktifitas yang dapat mengakibatkan kerugian pada masyarakat.


Kali Ciliwung Era Kolonial Belanda (gambar liputan6.com)

Pada era penjajahan kolonial Belanda, air telah menjadi salah satu perhatian khusus sebagai sumber daya strategis dan dibutuhkan adanya sistem dan tata kelola air. Pada tahun 1936, Dewan Rakyat mengesahkan Algemeen Waterreglement yang menjadi regulasi tata kelola pengairan. Namun pada masa kemerdekaan, peraturan perundang-undangan dimaksud dipandang lebih menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu bidang penggunaan air saja, tetapi tidak memberikan dasar yang kuat untuk usaha-usaha pengembangan penggunaan/pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air guna meningkatkan taraf hidup rakyat, dan hanya berlaku di sebagian wilayah Indonesia, khususnya di Jawa dan Madura.

Undang-Undang Pengairan
Mempertimbangkan urgensi regulasi tata kelola sumber daya air, pada Desember 1974 ditetapkan UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dalam Undang-Undang dimaksud dinyatakan regulasi pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya agar dapat diabdikan untuk kepentingan dan kesejahteraan Rakyat di segala bidang, baik bidang ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan keamanan nasional, yang sekaligus menciptakan pertumbuhan, keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri.

Peraturan Pemerintah Pengusahaan Sumber Daya Air
Kemudian sebagai lanjutan rangkaian sistem pengelolaan air, Undang-Undang Pengairan mengamanatkan penyusunan PP untuk instrumen pengaturan pemberian izin bagi pihak-pihak yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air. Berdasarkan konsideran tersebut, selanjutnya Pemerintah  menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.

Dalam PP dimaksud pengusahaan sumber daya air dibagi menjadi 2 kategori yaitu sumber daya air permukaan dan air tanah. Kedua objek ini yang kemudian diangkat oleh Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. 

UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Selanjutnya mempertimbangkan faktor efektifitas pemungutan maka pada Undang-Undang 28 Tahun 2009, kewenangan pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi Pajak Air Tanah.

Perizinan Pemanfaatan Air
Pemanfaatan air selain untuk pemenuhan kebutuhan hidup dasar, terbuka pula untuk dilakukan pengusahaan sumber daya air untuk kepentingan ekonomis. Pengusahaan Sumber Daya Air dapat berupa:
  • Pengusahaan air sebagai media misalnya untuk transportasi dan arung jeram, pembangkit tenaga listrik, transportasi, olahraga, pariwisata, dan perikanan budi daya
  • Pengusahaan air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air meliputi antara lain pengusahaan Air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, misalnya perusahaan daerah Air Minum, perusahaan Air Minum dalam kemasan, perusahaan minuman dalam kemasan lainnya, usaha makanan, usaha perhotelan, usaha industri misalnya untuk membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin (water cooling system), atau kegiatan usaha lain.
  • Pengusahaan sumber air sebagai media misalnya, pengusahaan Sumber Air untuk konstruksi pada Sumber Air yang dapat berupa konstruksi jembatan, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon, tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk.
  • Pengusahaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.
Pemanfaatan sumber daya strategis seperti air tentu perlu pengaturan dalam pemanfaatannya. Oleh sebab itu, perizinan atas pengelolaan sumber daya air menjadi hal penting agar tidak terjadi eksploitasi air atau sumber daya air yang akhirnya mengakibatkan kerugian pada lingkungan dan masyarakat luas. Pemberian izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dimaksudkan untuk memberi izin menguasai sumber air, tetapi hanya terbatas untuk menggunakan air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dan/atau menggunakan sebagian sumber Air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan misalnya pengusahaan bangunan sarana prasarana pada situ.

Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat diberikan pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), badan usaha swasta, koperasi, perseorangan; kerja sama antar badan usaha.

Air Permukaan
Dalam PP Pengusahaan Sumber Daya Air, definisi Air Permukaan adalah adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengertian Air Permukaan lebih spesifik yaitu semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

Pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan komersial yang mendatangkan keuntungan dapat menjadi potensi untuk dikenakan Pajak bila dilihat fungsi pajak sebagai instrumen reguleren dan fungsi pemerataan pendapatan. Mempertimbangkan bahwa banyak air permukaan yang berposisi lintas wilayah kabupaten/kota, maka pemungutan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.

Objek Pajak
Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, kecuali:
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Subjek dan Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.

Tata Cara Perhitungan Pajak Air Permukaan 


Tarif Pajak Air Permukaan paling tinggi 10% ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang dinyatakan dalam rupiah, dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
  • jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas airluas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah. Formula perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pajak Air Permukaan masuk dalam jenis Official Assessment Tax sehingga penetapan pajak terutang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 


Air Tanah

Definisi Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Izin pengusahaan air tanah diperlukan apabila air yang diambil dalam rangka digunakan untuk kepentingan komersial. Pada penggunaan air dalam jumlah besar dibutuhkan prosedur konsultasi publik. Izin Pengusahaan Air Tanah tidak diperlukan terhadap Air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang energi dan sumber daya mineral.

Izin Pengusahaan Air Tanah dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha swasta, koperasi atau perseorangan. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pihak yang memperoleh izin penggunaan air tanah adalah membayar Pajak Air Tanah.

Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
  • pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.


Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek dan Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.


Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut sesuai kondisi masing-masing daerah:
  • jenis sumber air;
  • lokasi sumber air;
  • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  • volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
  • kualitas air; dan
  • tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. 
Penggunaan faktor-faktor dimaksud disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.



62 comments:

  1. Maaf.
    mau tanya. Air permukaan, seperti mata air yang ada di tanah sendiri, termasauk air permukaan yang kena pajak?
    Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang masuk dalam definisi Air Permukaan adalah pemanfaatan sungai atau danau. Mata air dapat dimasukkan dalam definisi Air Permukaan apabila terbentuk kumpulan air seperti danau. Namun apabila langsung dimanfaatkan ke sumber mata air, maka lebih tepat didefinisikan sebagai Air Tanah.

      Pemanfaatan air permukaan atau air tanah jika hanya digunakan untuk keperluan rumah tangga, maka tidak termasuk objek Pajak. Pemanfaatan air dikenakan pajak apabila digunakan untuk kepentingan komersial.

      Delete
  2. selamat siang pak, maaf mau bertanya...
    untuk penggunaan air di hotel/penginapan serta rumah kost yang bersumber dari sumur bor/mata air apa dikenakan pajak daerah air tanah?
    terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selama kriteria objek Pajak Air Tanah terpenuhi yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah serta tidak masuk dalam pengecualian objek Pajak Tanah, maka dapat dikenakan Pajak Air Tanah

      Delete
    2. Bukannya hotel & kostan juga untuk keperluan rumah tangga pak?

      Delete
  3. oh, hanya untuk air yang dikomersialiasikan saja... saya kira pemakaian pribadi juga termasuk

    ReplyDelete
  4. saya warga perum graha taman nirwana hrs bayar abonemen sekaligus pajak 20% atas sumur artetis betul atau tidak pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajak Air Tanah tidak dapat dikenakan pada pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga.

      Delete
  5. Selamat malam pak mau tanya. Pengalokasian dana dari pajak air tanah ini ke mana ya pak? Apakah langsung masuk ke kas negara atau masuk ke bagian2 lain sesuai dengan kebutuhannya pak?
    Tefima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak ada ketentuan detail dari peraturan perundang-undangan bahwa pendapatan dari Pajak Air Tanah harus dialaokasikan untuk belanja atau kegiatan tertentu. Oleh karena itu pendapatan yg disetorkan ke Kas Daerah akan dimasukkan dalam kategori Pendapatan Daerah secara umum.

      Delete
  6. Selamat pagi pak, sy mau bertanya. 1. Apa saja kriteria objek pajak Air tanah dan Air permukaan Tanah? 2. Jika perusahaan perkebunan kelapa sawit membuat bendungan penampung air atau memperbesar bendungan penampung sumber yg alami ada utk aktivitas prsosesing pabrik kelapa sawit dan untuk aktivitas semua karyawannya juga termasuk kriteria objek pajak? bagaimn cara perhitungan nya?..mohon penjelasannya trimksh.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seluruh pemanfaatan air tanah dan air permukaan dan tidak termasuk pengecualian objek Pajak Air Tanah dan Permukaan dapat dikenakan Pajak. Silahkan melihat pada Perda masing-masing kabupaten/kota untuk detail pengecualiannya.

      Untuk jawaban nomor 2 dapat dikenakan, tinggal apakah itu didefinisikan sebagai air tanah atau air permukaan, mengingat Pajak Air Tanah dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota sedangkan Pajak Air Permukaan dipungut oleh Pemprov.

      Delete
  7. Gimana cara menghitung pajak pembuatan sumur bor untuk pertanian dgn menggunakan dana desa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemanfaatan air tanah untuk keperluan rumah tangga tidak dikenakan Pajak Air Tanah

      Delete
  8. pak mau tannya apakah air bersih yang di kelolah oleh pemerintah di kenakan juga pajak air tanah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penjualan air bersih yang dilakukan oleh PDAM atau BUMD pengelola air bersih tidak termasuk objek Pajak Air Tanah/Permukaan

      Delete
    2. Kan komersil pdam nasa ga kena pajak

      Delete
    3. Yang menjadi objek Pajak Air Permukaan dan Air Tanah adalah pemanfaatan airnya, bukan penjualan airnya. Secara sekilas seakan sama saja antara pemanfaatan dengan penjualan air yg dilakukan oleh PDAM. Namun ketentuan ini akan mengakibatkan perbedaan pada stuktur harga yang dikenakan pada konsumen.

      Delete
  9. Selamat Sore pak, saya mau bertanya apakah UPTD Air Bersih (kabupaten) juga dikenakan pajak air permukaan? Bisakah Perda mengatur pengecualian pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah itu utk UPTD Air Bersih? Trims..

    ReplyDelete
    Replies
    1. UPTD Air Bersih sangat memungkinkan tidak dikenakan Pajak Air Tanah/Permukaan dengan menyertakan pengecualian objek Pajak Air Permukaan dengan mencantumkan kata-kata sebagai berikut: "pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan yang dilakukan oleh UPTD pengelola air bersih".

      Semoga bermanfaat

      Delete
  10. Great Articles...
    Mohon info juga ya Pak....Apa nama Lembaga yang mengeluarkan Ijin Penggunaan Air Tanah tersebut...ya Pak, dan bagaiamana jika ada pelanggaran - kemana kita harus laporkan ? Thanks & regards

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap kabupaten/kota bisa jadi berbeda-beda, lembaga atau satuan kerja Pemda yang ditugaskan untuk menerbitkan izin penggunaan air tanah. Di beberapa daerah dilayani Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

      Delete
  11. Selamat siang pak
    Pak saya mau nanya kenapa pajak permukaan air pengelolaan pajaknya masuk provinsi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang disebut dengan air permukaan antara lain sungai dan danau. Pada beberapa daerah, sungai dan danau terletak pada beberapa kabupaten/kota sehingga lebih layak dijadikan Objek Pajak Provinsi. Sedangkan untuk perolehan pendapatannya dapat dibagihasilkan ke kabupaten/kota

      Delete
  12. Selamat pagi pak
    Saya mau nanya kalo izin belum terbit pengambilan air tanah tetapi pajak nya sdh dipungut apakah bisa dikategorikan legal dalam pelaksanaan pengambilan air tersebut

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengenaan pajak idealnya memang sedianya didahului dengan pemberian izin terlebih dahulu. Namun dalam diskursus pajak, dapat disimpulkan perizinan tidak menghalangi untuk pemungutan pajak.

      Delete
  13. Kalo air tanahnya berasal dari sumber mata air di kawasan hutan lindung, apakah kena pajak juga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, selama masuk dalam kriteria Objek Pajak Air Permukaan. Dan pengenaan Pajak Air Permukaan sangat relevan mengingat dalam penggunaan air kategori ini bila terdapat potensi dampak pada lingkungan.

      Delete
  14. Pak saya ingin bertanya, apakah masyarakat yang menggunakan sumur bor termasuk dalam pajak air tanah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penggunaan air untuk keperluan sehari-hari masyarakat tidak termasuk objek Pajak Air Tanah/Permukaan.

      Delete
  15. Pak saya mau tanya; apakah irigasi air sawah dikenakan dalam pembayaran pajak air tanah?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penggunaan air untuk irigasi tidak masuk dalam objek Pajak Air Tanah/Permukaan.

      Delete
  16. Slmt malam pak, saya mau tanya, utk mendapatkan izin pemanfaatan air dlm tanah utk keperluan produksi air minum dalam kemasan, dari dinas apa ya pak.?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap kabupaten/kota bisa jadi berbeda-beda unit yang ditugaskan untuk penerbitan izin. Anda bisa cari informasi di web Pemda tempat anda berdomisili atau dapat ditanyakan ke Dinas yang mengurusi Pajak Daerah.

      Delete
  17. Salam mau nnya pak..
    Apakah ada pajak permukaan air tanah yg dikenkan terhadap pengelolaan PDAM daerah ..
    Kalau ada besaran pajakx brp pak ?
    Trua pajkx masuk kmn.. ?
    Tqs

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajak permukaan air tanah dapat dikenakan kepada PDAM daerah, selama diatur dalam Perda Pajak Daerah yang mengatur Pajak Air Permukaan/Air Tanah. Keseluruhan pendapatan Pajak Daerah disetorkan ke rekening Kas Daerah.

      Delete
  18. Pagi pak saya mau tny bgm cara menghitung pajak air tanah yg digunakan oleh hotel/penginapan yg berdasarkan laporan pendapatan hotel?? Apakah bs digunakan jumlah tamu hotel yg menginap berdasarkan laporan ataukah ditambah dgn pengunaan air utk keperluan di hotel tersebut. Mohon petunjuknya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penghitungan Pajak Air Tanah dilakukan berdasarkan formula penghitungan yang dicantumkan dalam Perda dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur Pajak Air Tanah. Di masing-masing kabupaten/kota bisa jadi berbeda-beda cara penghitungannya.

      Dalam praktiknya, tidak lazim penghitungan pajak air tanah berdasarkan volume riil air tanah yang digunakan. Formula penghitungan dapat dilakukan dengan melakukan estimasi penggunaan air tanah berdasarkan skala bisnis yang memanfaatkan air tanah.

      Delete
  19. Malam pak maaf menganggu, saya ingin bertanya, bisakah bapak memberikan contoh spesifik apa saja kegiatan penggunaan air yang dapat dikenakan pajak air tanah/air permukaan? Tolong dijawab ya pak, pertanyaan ini membantu saya untuk pembuatan proposal

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sangat banyak objek yang dapat dikenakan pajak air tanah/permukaan, yaitu antara lain usaha/bisnis yang memanfaatkan air secara masif secara volume bila dibandingkan dengan penggunaan air tanah.

      Dalam skala volume pemanfaaatan air yang cukup besar antara lain hotel, mall, perusahaan manufaktur/pabrik dll. Untuk volume yang lebih kecil misalnya bisnis laundry, cuci mobil, atau bisnis yang menggunakan sumber utama air sebagai penunjang bisnisnya.

      Delete
  20. Malam pak, saya ingin bertanya, izin pemanfaatan air laut urus dimana..?,
    Dan retribusinya dibayar dimana..?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kewenangan area laut ditentukan oleh jarak titik pemanfaatan dengan daratan. Ada area laut yang dikuasai kabupaten/kota, ada yg dikuasai provinsi atau Pemerintah Pusat. Silahkan dicari aturan kewenangan perairan laut.

      Delete
  21. Kantor bank kami ada sumur bor Bisakah dikenakan pajak air dan tanah?

    ReplyDelete
  22. Usaha air galon kena pajak air tanah

    ReplyDelete
    Replies
    1. Usaha air galin yang hanya bersifat distribusi serta tidak melakukan pemanfaatan air tanah/permukaan tidak dikenakan Pajak Air Tanah

      Delete
  23. PDAM di beberapa daerah banyak memanfaatkan milik warga dg sistem sewa minimal 10 tahun yang terjadi diduga kebanyakan sewaenyewanya dibawah tangan atau tanpa notaris dll.... Padahal air tersebut oleh PDAM dipakai produksi air kemasan dan dijual ke pelanggan rumah tangga.... Pelanggaran objek pajaknya gimana.... Rata PDAM diduga tidak membayar pajak galian c khusus air... Sedangkan tarif jualnya sangat mahal pada rakyat dan produksi air kemasan dijual dan pasti untuk mohon petunjuk

    ReplyDelete
    Replies
    1. PDAM pada umumnya merupakan Badan Usaha Milik Daerah. Maka perlu dilihat terlebih dahulu apakah dalam Perda Pajak Air Tanah/Permukaan mengecualikan BUMD dikenakan Pajak Air Tanah/Permukaan. Apabila tidak ada pengecualian demikian, maka seharusnya pemanfaatan air tanah/permukaan dipungut Pajak sebagimana usaha-usaha lain yang dikenakan Pajak Air Tanah/Permukaan.

      Delete
  24. Selamat malam pak...bagaimana kalau penggunaan air untuk perusahaan sawit di Kalimantan air digunakan untuk keperluan mandi dan masak pekerja .bagaimana dan cara perhitungannya karena menggunakan flow meter .mohon petunjuk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Penggunaan air tanah untuk keperluan rumah tangga sedianya tidak dikenakan Pajak Daerah. Namun karena menyatu dengan pemanfaatan untuk bisnis, maka sulit untuk memisahkan karena dari sumber air yang sama.

      Delete
  25. Selamat malam pa lukman hakim... Saya bekeja di pdam kabupaten.. Rencana akan mengurusan pajak air permukaan ,dari kabar sesama PDAM pengurusan pajaknya berbelit... Mohon kiranya bapak memberi betunjuk untuk cara pengurusan pajak yang mudah... Tetimankasih pa

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau ini saya tidak dapat berpendapat apa pun :) Begitulah kondisi pelayanan untuk memberikan kontribusi pajak saja tidak mudah :(

      Delete
  26. Assalamualaikum pa, lukman, saya punya usaha depot air minum yg sehari penjualan berkisar 50 galon. sumber airnya sumur bor bisakah dikenakan pajak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang dikenakan Pajak adalah pemanfaatan air tanahnya, bukan bisnis penjualan airnya. Bila sumur pengambilan airnya bukan dimiliki Pak Rusman, maka penjualan air tidak dikenakan Pajak Air Tanah.

      Delete
  27. Mohon pencerahannya Pak, Apakah Usaha Pencucian Mobil atau Motor dapat dikenakan pajak air tanah karena mereka menggunakan sumur bor atau sumber airnya dari dalam tanah yang diambil dengan menggunakan mesin kompa.

    ReplyDelete
  28. Apakah usaha pencucian motor atau mobil dapat dikenakan pajak air tanah ? Mohon penjelasannya Pak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, sesuai dengan ketentuan UU Pajak Daerah karena memanfaatkan air tanah atau air permukaan.

      Delete
  29. sore pak, kapan retribusi itu dibayarkan ? apakah setelah perizinan keluar ? mohon info

    ReplyDelete
  30. Mohon maaf ini yang dimaksud Pajak Daerah atau Retribusi Daerah?

    ReplyDelete
  31. Asww : pak Lukman, mohon dapat dibantu dijelaskan kriteria frasa “pengambilan”, saja “pemanfaatan”, saja “pengambilan dan pemanfaatan”, terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pengambilan adalah bentuk aktifitas mengambil zat airnya, sedangkan pemanfataan air dapat saja dilakukan tanpa mengambil zat air. Misalnya penangkaran ikan spesies tertentu di sumber air yang kualitasnya tinggi. Adapun pengambilan dan pemanfaatan tentu banyak ragam contohnya.

      Delete