Dalam beberapa kali forum pertemuan dengan para
punggawa fiskus Daerah, bila ditanyakan pakah di institusinya tersedia tenaga
fungsional auditor dan jurusita, hampir sebagian besar akan enjawab tidak.
Padahal bila melihat ketentuan pemungutan Pajak Daerah Self-Assessment dalam
Undang-undang PDRD, banyak prosedur untuk melakukan pemungutan serta penegakan
sanksi akan membutuhkan tenaga SDM Pemeriksa dan Juru Sita.
Misalnya dalam
ketentuan untuk melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar/SKPDKB, dibutuhkan prosedur pemeriksaan/audit untuk menetapkan
besaran Pajak Daerah yang kurang bayar. Demikian pula untuk penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/SKPDKBT, dibutuhkan keahlian tertentu agar
dapat menggali data/informasi baru dari dokumen-dokumen Wajib Pajak sehingga
bisa ditetapkan berapa nominal Pajak Daerah tambahan yang dapat dikenakan.
Peranan optimalisasi pajak ini bila dilakukan bila ada SDM yang memiliki
keahlian dalam melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah.
Jurusita juga
memiliki peranan yang tidak kalah penting, namun kerap diabaikan penyediaannya di
institusi fiskus Daerah. Jurusita memiliki peranan untuk tindakan penagihan,
pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan bahkan dapat melakukan penyanderaan.
Pemungutan pajak tidak akan optimal atau dapat berpotensi diremehkan oleh Wajib
Pajak apabila fungsi penagihan Pajak Daerah tidak berjalan. Bila proses
pemeriksaan hanya berujung pada penerbitan SKPDKB/SKPDKBT, maka orang yang
memiliki utang Pajak akan berasumsi tidak mengapa lalai atau abai untuk memenuhi ketentuan kewajiban Pajak
Daerah.
Oleh karena itu Pemeriksaan dan Penagihan menjadi rangkaian penting dalam pemungutan Pajak
Daerah. Setelah terbitnya UU PDRD
pada akhir tahun 2009 serta beberapa peraturan pelaksanaan lainnya, akhirnya pada
tanggal 31 Desember 2018 telah disahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah yang
dapat menjadi referensi serta panduan bagi Fiskus Pajak Daerah dalam melakukan
tugas-tugas pemeriksaan dan penagihan Pajak Daerah.
Silahkan mengunduh dokumen PMK Nomor 207/PMK.07/2018 di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kementerian Keuangan R.I.
No comments:
Post a Comment