Tuesday, January 22, 2019

Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah



Dalam beberapa kali forum pertemuan dengan para punggawa fiskus Daerah, bila ditanyakan pakah di institusinya tersedia tenaga fungsional auditor dan jurusita, hampir sebagian besar akan enjawab tidak. Padahal bila melihat ketentuan pemungutan Pajak Daerah Self-Assessment dalam Undang-undang PDRD, banyak prosedur untuk melakukan pemungutan serta penegakan sanksi akan membutuhkan tenaga SDM Pemeriksa dan Juru Sita.

Misalnya dalam ketentuan untuk melakukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/SKPDKB, dibutuhkan prosedur pemeriksaan/audit untuk menetapkan besaran Pajak Daerah yang kurang bayar. Demikian pula untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar/SKPDKBT, dibutuhkan keahlian tertentu agar dapat menggali data/informasi baru dari dokumen-dokumen Wajib Pajak sehingga bisa ditetapkan berapa nominal Pajak Daerah tambahan yang dapat dikenakan. Peranan optimalisasi pajak ini bila dilakukan bila ada SDM yang memiliki keahlian dalam melakukan Pemeriksaan Pajak Daerah.

Jurusita juga memiliki peranan yang tidak kalah penting, namun kerap diabaikan penyediaannya di institusi fiskus Daerah. Jurusita memiliki peranan untuk tindakan penagihan, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan bahkan dapat melakukan penyanderaan. Pemungutan pajak tidak akan optimal atau dapat berpotensi diremehkan oleh Wajib Pajak apabila fungsi penagihan Pajak Daerah tidak berjalan. Bila proses pemeriksaan hanya berujung pada penerbitan SKPDKB/SKPDKBT, maka orang yang memiliki utang Pajak akan berasumsi tidak mengapa lalai atau abai untuk memenuhi ketentuan kewajiban Pajak Daerah.

Oleh karena itu Pemeriksaan dan Penagihan menjadi rangkaian penting dalam pemungutan Pajak Daerah. Setelah terbitnya UU PDRD pada akhir tahun 2009 serta beberapa peraturan pelaksanaan lainnya, akhirnya pada tanggal 31 Desember 2018 telah  disahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah yang dapat menjadi referensi serta panduan bagi Fiskus Pajak Daerah dalam melakukan tugas-tugas pemeriksaan dan penagihan Pajak Daerah. 

Silahkan mengunduh dokumen PMK Nomor 207/PMK.07/2018 di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) Kementerian Keuangan R.I. 

No comments:

Post a Comment