Friday, March 24, 2017

Pajak Daerah - Pajak Sarang Burung Walet

Gambar nationalgeographic.com
Saat mendengar kata-kata 'sarang burung walet', alam pikir kita akan dituntun oleh produk yg bernilai tinggi karena harga jual yang mahal serta menjadi komoditi yang laku di pasaran internasional. Secara umum sarang burung walet bukan komoditas yang dikonsumsi oleh kebanyakan masyarakat Indonesia. Tidak dikenal dalam tradisi kuliner nasional menggunakan bahan baku dari sarang burung walet.


Sarang burung walet terkenal karena menjadi bahan baku sajian mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat Tiongkok. Konon, makanan tradisional Tiongkok ini dikenal sejak Dinasti Tang memerintah pada Tahun 618-907M. Sajian sarang burung walet dikenal karena termasuk dalam literatur pengobatan tradisional Cina dengan khasiat sebagai resep perawatan kecantikan dan kebugaran tubuh. Dahulu, kuliner mewah yang biasa disajikan dalam hidangan sup ini,  hanya dapat dinikmati oleh para keluarga kerajaan saja. Bahan baku sarang burung walet diperoleh dari wilayah Asia Tenggara. Dengan kepercayaan atas khasiatnya serta keterbatasan pasokan bahan bakunya, sarang burung walet sampai saat ini tetap menjadi komoditi bahan baku makanan yang tidak murah harganya.



Pada mulanya pengambilan sarang burung walet dilakukan pada habitat alam tempat sarang burung walet berada. Sarang burung walet diproduksi dari air liur burung walet itu sendiri, dan biasanya habitat alam yang menjadi hunian mereka adalah gua-gua yg bersisian di pinggir pantai. Di Indonesia sarang burung walet dapat ditemukan pada gua-gua pantai laut selatan. Pengambilan sarang burung walet kerap berisiko tinggi disebabkan pengambilannya dilakukan dengan peralatan sederhana pada posisi langit-langit gua di tengah debur ganas ombak laut selatan.



Gambar Bisfren.com
Namun pada era saat ini pemanfaatan sarang burung walet telah dapat dilakukan melalui metode penangkaran. Pada awalnya, beberapa burung walet ada yang secara liar membuat sarang burung walet di rumah-rumah warga. Setelah melihat prospek keuntungan dari hadirnya sarang burung walet di tengah kediaman mereka, maka para penangkar burung walet mulai serius dengan membuat bangunan yang akan menarik burung walet untuk membuat sarang di sana.


Bangunan Penangkaran Burung Walet (gambar dari http://bapenda.jabarprov.go.id)
Definisi
Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga (walet sarang putih), collocalia maxina (walet sarang hitam), collocalia esculanta (walet sapi), dan collocalia linchi (walet linci).

Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Tidak termasuk objek pajak adalah:
  1. pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  2. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan jenis PNBP yang dikecualikan sebagai Objek Pajak, dapat mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan Dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam dengan uraian sebagai berikut:
  1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar  (IIUPTSL) adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
  2. IIUPTSL meliputi iuran izin pengedar dalam negeri, iuran izin pengedar luar negeri, iuran izin penangkaran, iuran izin peragaan, iuran izin lembaga konservasi, izin pengelolaan sarang burung walet di dalam zona/blok pemanfaatan kawasan pelestarian alam, iuran izin pengusahaan taman buru, iuran akta buru di taman buru, iuran hasil buruan satwa buru dan iuran izin pengambilan sampel penelitian (mati/bagian-bagian).
Pajak Sarang Burung Walet termasuk salah satu jenis pajak daerah yang baru dapat dipungut Pemerintah Kabupaten/Kota sejak ditetapkan dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Pada UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang PDRD, jenis pajak ini belum termuat sebagai salah satu opsi pajak daerah. 

Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Pihak yang dibebani Pajak (Subjek Pajak) Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. Demikian pula pengusaha sarang bur
ung walet berkedudukan pula sebagai Wajib Pajak yang menyampaikan laporan omzet usaha yang akan dikenakan beban Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet. Nilai Jual Sarang Burung Walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet.



Sarang burung walet dijual berdasarkan bentuk, asal pengambilan serta kualitasnya. Dalam laman harga.web.id, diuraikan ilustrasi harga sarang burung walet sebagai berikut:



Kendala Pemungutan Pajak
Secara umum transaksi bisnis sarang burung walet hanya melibatkan pengusaha atau sarang burung walet dengan pembeli yang akan mengekspornya ke luar negeri. Saat ini banyak Pemerintah Daerah belum dapat secara optimal melaksanakan jenis pajak ini, mengingat sistem penjualannya masih dilakukan secara tradisional. Akhirnya Pemerintah Daerah hanya mengandalkan kerelaan dan kejujuran pengusaha dalam penyetoran pajaknya.

Demikian pula kerap terjadi pasang surut permintaan serta harga pasar sarang burung walet yang kadang mengakibatkan lesunya gairah usaha ini. Di beberapa daerah ada yang akhirnya mengusulkan pencabutan perda pajak sarang burung walet disebabkan daerah tersebut minim potensi atau juga terjadi menurunnya tingkat perdagangan sarang burung walet.


1 comment: