Wednesday, August 29, 2012

Jenis Retribusi Daerah

Pada Retribusi Daerah, penggolongan jenis Retribusi yang dapat dipungut tidak digolongkan atas level pemerintahan (Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota) sebagaimana kita lihat pada jenis Pajak Daerah. Penentuan pihak mana yang dapat memungut atas sebuah jenis Retribusi Daerah ditentukan atas urusan dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten Kota, sebagaimana telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. 

Pada kasus tertentu apabila PP dimaksud belum dapat diterapkan efektif, maka pemungut Retribusi ditentukan atas siapa yang memberikan layanan/jasa. Misalnya pelayanan tera/tera ulang yang belum dapat dilakukan efektif oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Retribusi dapat dipungut oleh Pemerintah Provinsi apabila Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pelayanan jasa tera/tera ulang.

Adapun jenis Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

Retribusi Jasa Umum
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. 
Jenis Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Sebagai contoh ada beberapa daerah yang memberlakukan pelayanan gratis untuk penerbitan KTP. Di beberapa daerah yang surplus kemampuan fiskalnya juga ada yang memberlakukan pelayanan kesehatan gratis.
Retribusi Jasa Usaha
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
  10. Retribusi Penyeberangan di Air
  11.  Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 Retribusi Perizinan Tertentu
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Selain jenis Retribusi Daerah tersebut di atas, masih dimungkinkan pemungutan atas jenis Retribusi Daerah lainnya, sepanjang terdapat Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai penambahan jenis Retribusi lain, yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.

 (Pasal 150 UU Nomor 28 Tahun 2009).


-------------------------------------------------------------------------------------------------
Baca artikel lain:
-  Pengertian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-  Bagaimana cara menghitung tarif Retribusi Daerah?


10 comments:

  1. mau nanya kalo retribusi itu ada dasar pengenaan pajaknya gak ya?

    ReplyDelete
  2. Dasar pengenaan pajak diberlakukan untuk menghitung berapa nilai Rp yang akan dikalikan dengan tarif Pajak. Sedangkan dalam Retribusi Daerah, sebagian diperhitungkan langsung harganya per layanan, misalnya tarif retribusi parkir, tarif rawat inap di RSUD dll. Ada pula retribusi daerah dihitung berdasarkan rumus atau formula seperti berlaku dalam retribusi perizinan, contohnya dalam Retribusi IMB.

    ReplyDelete
  3. salam kenal,
    mau minta bantuannya bagaimana dasar menetapkan tarif untuk sarana dan prasarana olahraga, seperti stadion, sehingga muncuk angka rupiahnya,atas bantuannya saya ucapkan terima kasih, krn sbg bahan untuk membuat Perda tentang Retribusi Jasa Usaha sarana dan prasarana olahraga.
    salam,
    Jay

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pungutan sarana dan prasana olah raga dapat dimasukkan dalam Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Retribusi dimaksud termasuk dalam kategori Retribusi Jasa Usaha.

      Dalam pasal 153 UU 28 Tahun 2009, penetapan tarif retribusi jasa usaha diperkenankan untuk memperhitungkan profit di atas keseluruhan biaya yang terjadi. Oleh karena itu, setelah memperhitungkan biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan biaya personalia, maka Pemda dapat mengenakan tambahan keuntungan.

      Delete
  4. assalamualaikum,mau nax klo retribusi pasar itu azas-asazx apa ajha,,,,? makasi

    ReplyDelete
  5. Secara umum Retribusi Daerah dibayar apabila ada layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Dalam kasus Retribusi Pasar, Pemda memberikan layanan persewaan lapak dan kios pasar yang dimiliki Pemda.

    ReplyDelete
  6. salam kenal.. saya mau nanya,apa saja primadona pajak dan retribusi pada kabupaten/kota?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pemungutan pajak dan retribusi daerah tentu dapat diperoleh potensi besarnya pada wilayah Kota mengingat aktifitas bisnis perkotaan banyak yang dapat dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah. Dan umumnya potensi yang paling besar adalah Pajak Restoran dan Pajak Hotel. Belakangan dengan dijadikannya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menjadi bagian dari jenis Pajak Daerah, maka menjadi salah satu potensi besar bagi Pendapatan Daerah.

      Silahkan bisa dilihat data pendapatan daerah di website djpk.kemenkeu.go.id

      Delete
    2. salam kenal.. saya mau nanya,apa saja primadona pajak dan retribusi pada provinsi?

      Delete
    3. Secara umum potensi Pajak Provinsi yang tinggi dan ditemukan di seluruh daerah adalah: Pajak Kendaraan Bermotor

      Delete