(Gambar http://nationalgeographic.co.id) |
Air menjadi salah satu sumber daya alam yang dianggap
strategis oleh para pendiri negara, dengan dicantumkannya nomenklatur Air dalam konstitusi negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam UUD 1945 dinyatakan dalam
Pasal 33 bahwa: “‘Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Dengan demikian air menjadi salah satu material yang diamanatkan oleh
konstitusi untuk dikelola negara, dan pemanfaatannya tidak diperkenankan pada
aktifitas yang dapat mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
Kali Ciliwung Era Kolonial Belanda (gambar liputan6.com) |
Pada era penjajahan kolonial Belanda,
air telah menjadi salah satu perhatian khusus sebagai sumber daya strategis dan
dibutuhkan adanya sistem dan tata kelola air. Pada tahun 1936, Dewan Rakyat
mengesahkan Algemeen Waterreglement yang menjadi regulasi tata kelola pengairan.
Namun pada masa kemerdekaan, peraturan perundang-undangan dimaksud dipandang lebih
menitikberatkan pada kegiatan-kegiatan untuk mengatur dan mengurus salah satu
bidang penggunaan air saja, tetapi tidak memberikan dasar yang kuat untuk
usaha-usaha pengembangan penggunaan/pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air
guna meningkatkan taraf hidup rakyat, dan hanya berlaku di sebagian wilayah
Indonesia, khususnya di Jawa dan Madura.
Undang-Undang Pengairan
Mempertimbangkan urgensi regulasi tata
kelola sumber daya air, pada Desember 1974 ditetapkan UU
Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dalam Undang-Undang dimaksud dinyatakan regulasi
pemanfaatan air beserta sumber-sumbernya agar dapat diabdikan untuk kepentingan
dan kesejahteraan Rakyat di segala bidang, baik bidang ekonomi, sosial, budaya
maupun pertahanan keamanan nasional, yang sekaligus menciptakan pertumbuhan,
keadilan sosial dan kemampuan untuk berdiri atas kekuatan sendiri.
Peraturan Pemerintah Pengusahaan Sumber Daya Air
Kemudian
sebagai lanjutan rangkaian sistem pengelolaan air, Undang-Undang Pengairan
mengamanatkan penyusunan PP untuk instrumen pengaturan pemberian izin bagi
pihak-pihak yang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air. Berdasarkan
konsideran tersebut, selanjutnya Pemerintah
menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan
Sumber Daya Air.
Dalam
PP dimaksud pengusahaan sumber daya air dibagi menjadi 2 kategori yaitu sumber
daya air permukaan dan air tanah. Kedua objek ini yang kemudian diangkat oleh
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai jenis pajak daerah yang
dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pada
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan air dapat dikenakan
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang
dipungut oleh Pemerintah Provinsi. Selanjutnya mempertimbangkan faktor
efektifitas pemungutan maka pada Undang-Undang 28 Tahun 2009, kewenangan
pemungutan pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dialihkan kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota, yang selanjutnya diubah nomenklatur jenis pajaknya menjadi
Pajak Air Tanah.
Perizinan Pemanfaatan
Air
Pemanfaatan
air selain untuk pemenuhan kebutuhan hidup dasar, terbuka pula untuk dilakukan
pengusahaan sumber daya air untuk kepentingan ekonomis. Pengusahaan Sumber
Daya Air dapat berupa:
- Pengusahaan air sebagai media misalnya untuk transportasi dan arung jeram, pembangkit tenaga listrik, transportasi, olahraga, pariwisata, dan perikanan budi daya
- Pengusahaan air dan daya Air sebagai materi baik berupa produk Air maupun berupa produk bukan Air meliputi antara lain pengusahaan Air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu unsur atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, misalnya perusahaan daerah Air Minum, perusahaan Air Minum dalam kemasan, perusahaan minuman dalam kemasan lainnya, usaha makanan, usaha perhotelan, usaha industri misalnya untuk membantu proses produksi, seperti Air untuk sistem pendingin mesin (water cooling system), atau kegiatan usaha lain.
- Pengusahaan sumber air sebagai media misalnya, pengusahaan Sumber Air untuk konstruksi pada Sumber Air yang dapat berupa konstruksi jembatan, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon, tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk.
- Pengusahaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari Sumber Air.
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat
diberikan pada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah
(BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), badan usaha swasta, koperasi,
perseorangan; kerja sama antar badan usaha.
Air Permukaan
Dalam
PP Pengusahaan Sumber Daya Air, definisi Air Permukaan adalah adalah semua Air
yang terdapat pada permukaan tanah. Sedangkan dalam UU Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pengertian Air Permukaan lebih spesifik yaitu semua air yang
terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di
laut maupun di darat.
Pemanfaatan
sumber daya air untuk kepentingan komersial yang mendatangkan keuntungan dapat
menjadi potensi untuk dikenakan Pajak bila dilihat fungsi pajak sebagai
instrumen reguleren dan fungsi pemerataan pendapatan. Mempertimbangkan bahwa
banyak air permukaan yang berposisi lintas wilayah kabupaten/kota, maka pemungutan
Pajak Air Permukaan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
Objek
Pajak
Objek
Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan, kecuali:
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Tata Cara Perhitungan Pajak Air Permukaan
Tarif Pajak Air Permukaan paling tinggi 10% ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang dinyatakan dalam rupiah, dihitung
dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
- jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Pajak Air Permukaan
masuk dalam jenis Official Assessment Tax sehingga penetapan pajak terutang
dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Daerah (SKPD).
Air Tanah
Definisi Air Tanah adalah air yang
terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Izin
pengusahaan air tanah diperlukan apabila air yang diambil dalam rangka
digunakan untuk kepentingan komersial. Pada penggunaan air dalam jumlah besar
dibutuhkan prosedur konsultasi publik. Izin Pengusahaan Air Tanah tidak
diperlukan terhadap Air ikutan dan/atau pengeringan (dewatering) untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bidang
energi dan sumber daya mineral.
Izin Pengusahaan Air Tanah dapat diberikan
kepada BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha swasta, koperasi atau perseorangan.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pihak yang memperoleh izin
penggunaan air tanah adalah membayar Pajak Air Tanah.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang terdapat
dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Objek Pajak Air Tanah
adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan dari objek
Pajak Air Tanah adalah:
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
- pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek dan Wajib Pajak Air Tanah adalah orang
pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Nilai Perolehan Air Tanah dinyatakan dalam rupiah
yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor
berikut sesuai kondisi masing-masing daerah:
- jenis sumber air;
- lokasi sumber air;
- tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
- volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
- kualitas air; dan
- tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Penggunaan faktor-faktor dimaksud disesuaikan
dengan kondisi masing-masing Daerah.