Dalam kegiatan sehari-sehari, kerap kali kita dihadapkan pada layanan jasa pemerintah daerah yang dikompensasi dengan Retribusi Daerah. Saat parkir di tepi jalan, pengguna jasa diminta untuk membayar Retribusi. Kala sakit dan membutuhkan layanan jasa pengobatan dari puskesmas atau RSUD, pasien diminta untuk membayar Retribusi. Pengemudi bis kota atau angkot saat menggunakan jasa terminal, akan diminta membayar karcis retribusi. Masyarakat yang membangun rumahnya, dan diwajibkan untuk memiliki IMB, maka akan diminta membayar Retribusi.
Mungkin akan terlintas pertanyaan bagi para pengguna layanan jasa yang disediakan Pemerintah Daerah, apa dasar penetapan harga yang ditetapkan dalam tarif Retribusi Daerah? Dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijelaskan mengenai panduan bagi Pemerintah Daerah dalam penetapan tarif Retribusi Daerah. Pada prinsipnya tarif Retribusi muncul dari perhitungan biaya yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam penyediaan jasa tersebut.
Dalam penetapan tarif Retribusi, metode perhitungan tarif Retribusi Daerah dapat diklasifikasikan atas penggolongan jenis Retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Retribusi Jasa Umum
Contoh Retribusi Jasa Umum sebagai berikut:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
- Retribusi Pelayanan Pasar
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
- Retribusi Pelayanan Pendidikan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Misalnya, tarif retribusi rawat inap di RSUD. Perhitungan biaya dapat dikalkulasi dengan memperhitungan biaya material, biaya upah yang terkait dengan layanan rawat inap, kemudian biaya tidak langmengkalkulasi biaya material seperti biaya makan, biaya listrik, dan biaya operasional lainnya. Maka biaya-biaya seperti biaya kebersihan, biaya laundry, biaya listrik, biaya satuan atas penggunaan ruangan dan tempat tidur, serta biaya-biaya lainnya. Setelah dikalkulasi misal didapat nilai total Biaya Rp100, maka tarif Retribusi harus di bawah dari kalkulasi total biaya karena dalam klasifikasi Retribusi Jasa Umum hanya untuk menutup sebagian biaya.
2. Retribusi Jasa Usaha
Contoh retribusi jasa usaha adalah sebagai berikut:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
- Retribusi Tempat Pelelangan
- Retribusi Terminal
- Retribusi Tempat Khusus Parkir
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
- Retribusi Rumah Potong Hewan
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
- Retribusi Penyeberangan di Air
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Misalnya, setelah dilakukan perhitungan total biaya diperoleh nilai Rp100, maka Pemerintah Daerah dapat menetapkan tarif retribusi di atas biaya yang secara estimasi akan dikeluarkan. Apabila margin pasar berlaku misalnya 20% atas biaya, maka Pemda dapat menetapkan tarif Retribusi senila Rp120,-
3. Retribusi Perizinan Tertentu
Jenis retribusi perizinan tertentu adalah sebagai berikut:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
- Retribusi Izin Gangguan
- Retribusi Izin Trayek
- Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Dalam klasifikasi Retribusi ini, penyelenggaraan izin tidak hanya menghitung biaya administrasi izin saja (kertas, tinta dll). Biaya-biaya seperti monitoring atas pemenuhan ketentuan, biaya survey, biaya sidak, dan biaya-biaya dampak negatif yang dikuantifikasi dapat disertakan dalam perhitungan tarif Retribusi ini.
Contoh Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu dapat dilihat di sini
Contoh Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu dapat dilihat di sini
(Pasal 152-154 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)