Tidak sedikit pelaksanaan pajak daerah dan
retribusi daerah, menjadi isu dan perbincangan nasional di media. Semula hanya
'sekedar' melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, namun tiba-tiba menjadi bola panas, mencuat dalam isu perpolitikan yang
hangat.
Salah satunya adalah pelaksanaan
pemungutan Pajak Reklame. Terkait pelaksanaan Pajak Reklame ini, setiap Kepala
Daerah perlu menetapkan sebuah produk Peraturan Kepala Daerah yang menjadi opsi
acuan perhitungan penetapan kewajiban Pajak Reklame. Tatkala Walikota Surabaya,
Tri Rismaharini yang kerap disapa Ibu Risma,
menetapkan Peraturan Walikota Surabaya mengenai Nilai Sewa Reklame, membuat
terperanjat para pengusaha Reklame di Kota Surabaya. Dengan dasar ketetapan
baru tersebut, pengusaha reklame akan dikenai kenaikan Pajak Reklame bila
dibandingkan dengan penetapan Pajak Reklame sebelumnya. Hal ini yang akhirnya
dijadikan 'amunisi' bagi DPRD Kota Surabaya untuk memunculkan usulan pemakzulan
(penon-aktifan) Risma dari tampuk Walikota Surabaya. Namun pada akhirnya upaya
pemakzulan tidak berhasil, bahkan beberapa pengusul impeachment ada yang
mengalami recall dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Surabaya.
Definisi
Pajak Reklame adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat,
perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan,
mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang,
atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati
oleh umum.
Berkenaan dengan definisi
tersebut, maka reklame dengan redaksi pesan yang tidak ditujukan untuk tujuan
komersial tidak menjadi ruang lingkup pengenaan Pajak Reklame, seperti iklan
layanan masyarakat, iklan keagamaan, iklan penyelenggaraan politik nasional dan
lain-lain.
Bagaimana dengan iklan seperti ini? :)
Objek Pajak
Objek Pajak Reklame adalah
semua penyelenggaraan Reklame, meliputi:
- Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
- Reklame kain;
- Reklame melekat, stiker;
- Reklame selebaran;
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
- Reklame udara;
- Reklame apung;
- Reklame suara;
- Reklame film/slide; dan
- Reklame peragaan.
- penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
- label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
- nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
- Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
- Penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ilustrasi mengenai pengecualian objek dimaksud, dapat dilihat pada gambar berikut ini. Pada reklame yang mana akan menjadi pengecualian objek Pajak Reklame?
Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi
atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi
atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
Penyelenggaraan reklame dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Diusahakan sendiri, yaitu dari proses desain, produksi, izin serta proses pemasangannya diupayakan sendiri oleh pihak (orang/badan) yang mengiklankan produknya. Apabila cara seperti ini yang dilakukan maka subjek pajak dan wajib pajak adalah orang atau badan itu sendiri.
- Diselenggarakan melalui pihak ketiga, yaitu pihak yang mengiklankan produknya melakukan kerjasama pembuatan dan pemasangan pada pihak ketiga antara lain agensi periklanan. Maka Subjek Pajaknya adalah pihak yang mengiklankan produk, sedangkan pihak ketiga sebagai Wajib Pajak Reklame.
Perhitungan Pajak Terutang
Pemungutan pajak reklame termasuk dalam jenis pajak official assessment, sehingga penetapan pajak terutang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Tarif pajak reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling tinggi 25%.
Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Sewa Reklame (NSR)
Nilai Sewa Reklame ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota yang menguraikan nilai komponen perhitungan pajak terutang beserta tata cara perhitungannya. Nilai Sewa Reklame dapat memperhitungkan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
Bila melihat rumus perhitungan pajak reklame, tarif pajak bukanlah satu-satunya yang menjadi komponen dominan besaran pajak reklame. Apabila terjadi ketetapan tarif pajaknya kecil, namun Nilai Sewa Reklamenya menggunakan satuan nilai rupiah yang tinggi, maka pajak terutang akan tetap relatif tinggi.
Pemungutan pajak reklame termasuk dalam jenis pajak official assessment, sehingga penetapan pajak terutang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Tarif pajak reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling tinggi 25%.
Dasar Pengenaan Pajak
- Apabila penyelenggaraan reklame dilakukan oleh pihak ketiga, maka dasar pengenaan pajak dilakukan berdasarkan nilai kontrak pembuatan dan pemasangan reklame. Namun bila Pemerintah Daerah tidak mengetahui nilai kontrak atau dianggap tidak wajar, maka Pemerintah Daerah dapat menggunakan Nilai Sewa Reklame sebagai acuan perhitungan.
- Apabila penyelenggaraan reklame diusahakan sendiri, maka Dasar Penggunaan Pajak menggunakan Nilai Sewa Reklame.
Nilai Sewa Reklame (NSR)
Nilai Sewa Reklame ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota yang menguraikan nilai komponen perhitungan pajak terutang beserta tata cara perhitungannya. Nilai Sewa Reklame dapat memperhitungkan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
Bila melihat rumus perhitungan pajak reklame, tarif pajak bukanlah satu-satunya yang menjadi komponen dominan besaran pajak reklame. Apabila terjadi ketetapan tarif pajaknya kecil, namun Nilai Sewa Reklamenya menggunakan satuan nilai rupiah yang tinggi, maka pajak terutang akan tetap relatif tinggi.