Friday, February 26, 2016

Pajak Daerah - Pajak Reklame

Tidak sedikit pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah, menjadi isu dan perbincangan nasional di media. Semula hanya 'sekedar' melaksanakan ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, namun tiba-tiba menjadi bola panas, mencuat dalam isu perpolitikan yang hangat. 

Salah satunya adalah pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame. Terkait pelaksanaan Pajak Reklame ini, setiap Kepala Daerah perlu menetapkan sebuah produk Peraturan Kepala Daerah yang menjadi opsi acuan perhitungan penetapan kewajiban Pajak Reklame. Tatkala Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang kerap disapa Ibu Risma, menetapkan Peraturan Walikota Surabaya mengenai Nilai Sewa Reklame, membuat terperanjat para pengusaha Reklame di Kota Surabaya. Dengan dasar ketetapan baru tersebut, pengusaha reklame akan dikenai kenaikan Pajak Reklame bila dibandingkan dengan penetapan Pajak Reklame sebelumnya. Hal ini yang akhirnya dijadikan 'amunisi' bagi DPRD Kota Surabaya untuk memunculkan usulan pemakzulan (penon-aktifan) Risma dari tampuk Walikota Surabaya. Namun pada akhirnya upaya pemakzulan tidak berhasil, bahkan beberapa pengusul impeachment ada yang mengalami recall dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kota Surabaya.

Definisi
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 

Berkenaan dengan definisi tersebut, maka reklame dengan redaksi pesan yang tidak ditujukan untuk tujuan komersial tidak menjadi ruang lingkup pengenaan Pajak Reklame, seperti iklan layanan masyarakat, iklan keagamaan, iklan penyelenggaraan politik nasional dan lain-lain.

Bagaimana dengan iklan seperti ini? :)

Objek Pajak 
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame, meliputi:
  1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
  2. Reklame kain;
  3. Reklame melekat, stiker;
  4. Reklame selebaran;
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
  6. Reklame udara;
  7. Reklame apung;
  8. Reklame suara;
  9. Reklame film/slide; dan
  10. Reklame peragaan. 
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
  1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
  5. Penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Fiskus maupun Wajib Pajak banyak yang tidak mengetahui pengecualian objek pajak terkait nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha usaha. Kerap kali terjadi Pemerintah Daerah tetap mengenakan Pajak Reklame pada reklame walaupun pemasangannya menempel pada bangunan usaha.

Ilustrasi mengenai pengecualian objek dimaksud, dapat dilihat pada gambar berikut ini. Pada reklame yang mana akan menjadi pengecualian objek Pajak Reklame?


Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. 
Penyelenggaraan reklame dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Diusahakan sendiri, yaitu dari proses desain, produksi, izin serta proses pemasangannya diupayakan sendiri oleh pihak (orang/badan) yang mengiklankan produknya. Apabila cara seperti ini yang dilakukan maka subjek pajak dan wajib pajak adalah orang atau badan itu sendiri.
  2. Diselenggarakan melalui pihak ketiga, yaitu pihak yang mengiklankan produknya melakukan kerjasama pembuatan dan pemasangan pada pihak ketiga antara lain agensi periklanan. Maka Subjek Pajaknya adalah pihak yang mengiklankan produk, sedangkan pihak ketiga sebagai Wajib Pajak Reklame.
Perhitungan Pajak Terutang
Pemungutan pajak reklame termasuk dalam jenis pajak official assessment, sehingga penetapan pajak terutang dilakukan oleh pemerintah daerah. 

Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak

Tarif Pajak
Tarif pajak reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling tinggi 25%.

Dasar Pengenaan Pajak

  1. Apabila penyelenggaraan reklame dilakukan oleh pihak ketiga, maka dasar pengenaan pajak dilakukan berdasarkan nilai kontrak pembuatan dan pemasangan reklame. Namun bila Pemerintah Daerah tidak mengetahui nilai kontrak atau dianggap tidak wajar, maka Pemerintah Daerah dapat menggunakan Nilai Sewa Reklame sebagai acuan perhitungan.
  2. Apabila penyelenggaraan reklame diusahakan sendiri, maka Dasar Penggunaan Pajak menggunakan Nilai Sewa Reklame.

Nilai Sewa Reklame (NSR)
Nilai Sewa Reklame ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota yang menguraikan nilai komponen perhitungan pajak terutang beserta tata cara perhitungannya. Nilai Sewa Reklame dapat memperhitungkan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame. 

Bila melihat rumus perhitungan pajak reklame, tarif pajak bukanlah satu-satunya yang menjadi komponen dominan besaran pajak reklame. Apabila terjadi ketetapan tarif pajaknya kecil, namun  Nilai Sewa Reklamenya menggunakan satuan nilai rupiah yang tinggi, maka pajak terutang akan tetap relatif tinggi.

2 comments:

  1. Pak Lukman, sy msh tdk mengerti dg reklame yg diselenggarakan oleh pihak ketiga, bgmn cara perhitungannya bs ksh cth, nilai kontrak antara siapa dg siapa, pemda/advertising/yg pny produk? Apakah pemda wajib memintakan nilai kontrak tsb utk perhit pajak reklame? Bgmn jk sluruh pnyelenggaraan reklame pihak ktiga pajakny tdk dihit atas dasar nilai kontrak? Mohon jawabannya Bapak, sbg acuan sy utk memeriksa di pemkab

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pajak Reklame pihak ketiga pada dasarnya dikenakan atas harga transaksi yang dikenakan pihak penyedia jasa kepada konsumen yang memesan reklame. Bentuknya tidak harus kontrak, bisa juga berupa dokumen pembayaran seperti kuitansi, invoice atau nota pembayaran.

      Hanya saja bila belum terjadi 'trust' atas nilai atas keabsahan dokumen pembayaran, Pemda dapat memberlakukan aturan nilai sebagai dasar pengenaan pajak. Secara mudahnya, Pemda dapat menginventarisir harga pasar yang terjadi di industri Reklame, lalu dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah sebagai referensi harga.

      Delete